MUARA TEWEH — Sekretaris Daerah Barito Utara Muhlis, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Eveready Noor, menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha bukan sekadar kewajiban administratif. Kewajiban itu mencakup pendaftaran pekerja, penyampaian data secara berkala, serta pelaporan upah yang jujur dan valid melalui sistem Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu).
"Memasuki 2026, ketepatan tata kelola data menjadi faktor penting dalam menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja melalui program jaminan kesehatan," ujar Eveready Noor di Muara Teweh, Rabu.
Ia menambahkan, akurasi data kepesertaan akan memberikan kepastian perlindungan yang adil bagi tenaga kerja sekaligus mendukung produktivitas di berbagai sektor usaha. Hal ini menjadi tantangan tersendiri di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah untuk menjangkau pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan masyarakat rentan.
Perusahaan Pelopor Manfaatkan CSR untuk JKN
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Barito Utara secara khusus memberikan penghargaan kepada PT Mega Multi Energi. Perusahaan tersebut dinilai sebagai badan usaha pelopor di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito yang menyalurkan dana CSR untuk mendaftarkan masyarakat sekitar sebagai peserta JKN.
"Langkah ini bersinergi langsung dengan pemerintah daerah melalui Program Skema Sharing Iuran (SSI)," jelas Eveready Noor.
Pemerintah daerah menilai inisiatif ini menjadi contoh nyata bahwa keberhasilan dunia usaha dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemkab berharap semakin banyak perusahaan yang terlibat dalam perluasan cakupan perlindungan kesehatan melalui program CSR.
Kepatuhan sebagai Investasi Jangka Panjang
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Achmad Zainuddin, menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha merupakan investasi jangka panjang. Menurutnya, hal ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap para pekerja.
"Kepatuhan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap para pekerja," kata Zainuddin.
BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi digital layanan melalui aplikasi E-Dabu yang memudahkan proses administrasi, mutasi kepesertaan, hingga pemantauan status peserta secara daring. Pada kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada sejumlah badan usaha yang dinilai patuh dan konsisten dalam melaksanakan kewajiban JKN.
Penghargaan Badan Usaha Award Tahun 2026 diberikan kepada perusahaan yang telah menunjukkan komitmen dalam pendaftaran seluruh pekerja dan keluarga, pembayaran iuran berkesinambungan, serta pemanfaatan aplikasi E-Dabu secara optimal. "Semoga menjadi inspirasi bagi badan usaha lainnya untuk terus bersinergi demi keberlanjutan program JKN," pungkas Zainuddin.