Pencarian

Harga Oli Pertamina Naik Rata-rata 17 Persen, YLKI Peringatkan Beban Baru Konsumen

Kamis, 04 Juni 2026 • 17:22:31 WIB
Harga Oli Pertamina Naik Rata-rata 17 Persen, YLKI Peringatkan Beban Baru Konsumen
Harga oli Pertamina naik rata-rata 17 persen mulai berlaku di pasar Kalimantan Tengah.

KALIMANTAN TENGAH — Corporate Secretary Pertamina Lubricants Rika Gresia Wahyudi mengonfirmasi bahwa penyesuaian harga sudah berlaku di pasaran. Namun, besaran kenaikan tidak seragam untuk semua produk.

"Ada penyesuaian harga, namun besarannya berbeda-beda untuk tiap serinya. Rata-rata kenaikan untuk pelumas sebesar 17% untuk seluruh seri," ujar Rika, Kamis (4/6/2026).

Menurut Rika, tekanan dari pasar global menjadi penyebab utama. "Situasi global saat ini menyebabkan dampak multidimensi yang salah satunya adalah ketersediaan bahan baku pelumas," jelasnya. Ia menambahkan bahwa harga pelumas juga dipengaruhi oleh dinamika permintaan dalam negeri dan biaya distribusi.

YLKI: Bukan Kebutuhan Primer, Tapi Tetap Memberatkan

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menilai kenaikan ini tetap menjadi beban baru bagi konsumen. Meskipun oli bukan kebutuhan pokok, pengguna kendaraan roda dua dan empat tetap harus mengeluarkan dana lebih saat masa ganti oli tiba.

"Meskipun ini bukan produk kebutuhan primer, namun tetap menjadi beban tambahan baru bagi konsumen," kata Niti, Kamis (4/6/2026).

Niti menjelaskan, industri pelumas Indonesia masih sangat bergantung pada bahan baku impor. Kenaikan harga minyak bumi, harga plastik, serta inflasi turut mendorong biaya produksi dan distribusi naik.

Ancaman Oli Palsu Makin Nyata

Kenaikan harga ini justru dikhawatirkan memicu peredaran produk ilegal. Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengatakan, harga oli yang lebih mahal bisa menjadi lahan subur bagi produsen nakal.

"Kenaikan harga oli akan kontraproduktif terhadap pemasaran oli di lapangan karena berpotensi memeriahkan oli palsu, oli ilegal, hingga oli rekondisi," ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Menurut Tulus, oli rekondisi adalah pelumas bekas pakai yang diolah kembali dan dijual dengan harga murah. Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga produsen resmi seperti Pertamina. Ia menilai pemerintah dan aparat penegak hukum masih kesulitan memberantas peredaran barang palsu di sektor ini.

Tulus mendorong agar kenaikan harga dikaji ulang. "Maraknya oli palsu tidak sekadar merugikan konsumen, melainkan juga produsen resmi dan industri pelumas secara keseluruhan," tegasnya.

Sementara itu, Pertamina Lubricants mengimbau masyarakat membeli pelumas melalui outlet dan kanal resmi untuk menghindari produk palsu. Niti dari YLKI juga mengingatkan konsumen agar waspada terhadap oli yang dijual terlalu murah di pasaran.

Bagikan
Sumber: indikatorbisnis.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks