Pencarian

Harga TBS Sawit Anjlok ke Rp 2.200, Bupati Lamandau Keluarkan SE Wajibkan PKS Bayar Minimal Rp 3.000 per Kg

Kamis, 04 Juni 2026 • 10:48:01 WIB
Harga TBS Sawit Anjlok ke Rp 2.200, Bupati Lamandau Keluarkan SE Wajibkan PKS Bayar Minimal Rp 3.000 per Kg
Bupati Lamandau keluarkan SE wajibkan PKS bayar minimal Rp 3.000 per kg TBS sawit.

NANGA BULIK — Anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dalam beberapa pekan terakhir membuat pendapatan petani di Lamandau tak mampu menutupi biaya operasional kebun. Di Nanga Bulik, harga TBS yang sebelumnya bertahan di kisaran Rp 3.340 per kilogram merosot tajam hingga Rp 2.200 per kg di tingkat petani. Penurunan lebih dari Rp 1.000 ini terjadi saat biaya panen, transportasi, pupuk, pestisida, hingga bahan bakar minyak justru terus meningkat.

Isi Surat Edaran: PKS Wajib Bayar di Atas Rp 3.000

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/77/VI/Ek/2026. SE ini mewajibkan seluruh PKS yang beroperasi di wilayah Lamandau untuk segera menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai pedoman yang ditetapkan Dinas Perkebunan setempat. Targetnya, harga beli di tingkat petani berada di atas Rp 3.000 per kilogram.

Berdasarkan data acuan Dinas Perkebunan Lamandau per 4 Juni 2026, harga TBS untuk berbagai varietas telah berada di kisaran tersebut. Beberapa di antaranya, GSIP Rp 3.220, SAL B dan SAL C Rp 3.290, PAM Rp 3.350, HPS dan BGA Rp 3.300, serta ASM Rp 3.320 per kilogram.

Mengapa Harga TBS Anjlok dan Siapa yang Paling Terdampak?

Pemerintah daerah mengakui bahwa penurunan harga yang terjadi dalam dua bulan terakhir cukup memengaruhi pendapatan masyarakat. Sebab, sebagian besar warga Lamandau menggantungkan penghasilannya pada sektor perkebunan kelapa sawit. Salah satu petani, Hefindotama, mengeluhkan bahwa pendapatan saat ini sudah tidak mampu menutupi biaya operasional kebun.

Bupati Rizky menegaskan bahwa kondisi ini menjadi perhatian serius. "Dengan harga yang sesuai ketentuan, petani diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga sekaligus menjaga produktivitas kebun mereka," ujarnya dalam laporan resmi, Kamis (4/6/2026).

Pengawasan di Tingkat Pengepul hingga Camat

Tak hanya meminta PKS menyesuaikan harga, Bupati juga menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa untuk mengawasi proses pembelian TBS di tingkat pengepul maupun pedagang. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik yang merugikan petani di lapangan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, yang meminta agar harga TBS kembali mengacu pada ketentuan resmi.

Berapa Harga TBS yang Kini Berlaku di Lamandau?

Berdasarkan hasil pemantauan, harga TBS di sejumlah pabrik di Lamandau saat ini telah mencapai kisaran Rp 3.000 lebih per kilogram. Bupati menilai angka tersebut cukup baik dibandingkan sebelumnya, namun tetap perlu dijaga stabilitasnya agar terus menguntungkan petani. "Sektor kelapa sawit menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Kabupaten Lamandau. Stabilitas harga TBS berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat," pungkasnya.

Apakah harga TBS akan terus naik?

Pemerintah daerah berharap tren perbaikan harga TBS dapat terus berlanjut. Bupati juga meminta seluruh PKS memberikan harga terbaik yang sesuai dengan kualitas buah yang dihasilkan petani demi menjaga hubungan kemitraan yang harmonis.

Siapa yang mengawasi agar kebijakan ini berjalan?

Selain Dinas Perkebunan, pengawasan dilakukan oleh camat dan kepala desa di masing-masing wilayah. Mereka diminta turun langsung memantau proses pembelian di tingkat pengepul dan pedagang untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Kapan kebijakan harga minimal ini mulai berlaku?

Surat Edaran Bupati Lamandau Nomor 500/77/VI/Ek/2026 telah diterbitkan dan berlaku sejak Kamis, 4 Juni 2026. Seluruh PKS di Lamandau diminta segera melakukan penyesuaian harga sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks