SAMPIT — Dua pria yang diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis sabu di Kota Sampit harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah upaya kabur mereka melalui jendela rumah berakhir sia-sia. Peristiwa penggerebekan yang digagalkan ini terjadi di kawasan Jalan Metro TV, Kelurahan MB Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, yang merupakan salah satu titik rawan peredaran narkoba di Kotawaringin Timur.
Penggerebekan dan Upaya Pelarian yang Sia-sia
Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim yang telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari akhirnya menggerebek sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi. Saat pintu depan digedor, dua tersangka yang berada di dalam rumah panik dan berusaha melarikan diri melalui jendela belakang.
Namun, upaya mereka sudah tercium. Petugas yang telah mempersiapkan pengamanan di sisi belakang rumah langsung mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan gram sabu yang disimpan dalam beberapa plastik klip kecil dan siap edar.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Kapolres Kotim melalui Kasat Narkoba membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total sekitar 25 gram yang dikemas dalam puluhan plastik klip. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.
Kawasan Jalan Metro TV Jadi Sorotan
Kawasan Jalan Metro TV di Kecamatan MB Ketapang memang kerap menjadi perhatian aparat karena sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang digencarkan Polres Kotim untuk menekan peredaran narkotika di wilayah perkotaan Sampit dan sekitarnya.
Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Peran serta warga dinilai sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran barang haram yang merusak generasi muda.
Apa yang Terjadi pada Dua Tersangka Kurir Sabu Itu?
Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Kotim. Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta jaringan pemasoknya yang lebih besar. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan kasus dan penangkapan tersangka lain.
Bagaimana Cara Masyarakat Melaporkan Peredaran Narkoba?
Masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana narkoba melalui call center Polres Kotim di nomor 110 atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya oleh petugas.