Pencarian

Vonis 12 Tahun Penjara untuk Pengedar Sabu 1 Kg di Palangka Raya, Jaksa Tuntut 10 Tahun

Jumat, 05 Juni 2026 • 18:26:41 WIB
Vonis 12 Tahun Penjara untuk Pengedar Sabu 1 Kg di Palangka Raya, Jaksa Tuntut 10 Tahun
Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada pengedar sabu 1 kg di Palangka Raya.

PALANGKA RAYA — Supriadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk menjual narkotika golongan I. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara. Perbedaan vonis dan tuntutan ini menjadi sorotan dalam persidangan perkara narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Mengapa vonis lebih berat dari tuntutan jaksa?

Majelis hakim menilai faktor memberatkan lebih dominan dibandingkan faktor meringankan. Barang bukti sabu seberat 1 kilogram dinilai sangat besar dan berpotensi merusak generasi muda di Kalimantan Tengah.

Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Tidak ada hal yang meringankan, sehingga hakim memutuskan hukuman di atas tuntutan jaksa.

Barang bukti dan proses pengungkapan

Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya mengamankan Supriadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Km 5, Kota Palangka Raya. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik berisi sabu seberat 1.006 gram.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi juga menyita timbangan digital dan plastik klip sebagai alat yang digunakan terdakwa.

Ancaman pidana maksimal dan efek jera

Pasal yang dikenakan kepada Supriadi adalah Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Vonis 12 tahun ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Peredaran narkotika jenis sabu masih menjadi ancaman serius di wilayah tersebut, dengan modus operandi yang terus berkembang.

Terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Sementara jaksa penuntut umum juga masih menunggu salinan putusan lengkap untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Bagikan
Sumber: radarsampit.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks