Pencarian

Bupati Kotawaringin Barat Serahkan Dua Rancangan Perda Strategis ke DPRD, Targetkan Perlindungan Masyarakat Adat dan Penataan Kelembagaan

Rabu, 03 Juni 2026 • 14:40:31 WIB
Bupati Kotawaringin Barat Serahkan Dua Rancangan Perda Strategis ke DPRD, Targetkan Perlindungan Masyarakat Adat dan Penataan Kelembagaan
Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah menyerahkan dua Raperda strategis kepada DPRD untuk perlindungan masyarakat adat dan penataan kelembagaan.

PANGKALAN BUN — Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah secara resmi menyampaikan pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD setempat. Dua Raperda yang diajukan tersebut dinilai strategis karena menyangkut perlindungan hak masyarakat adat serta penataan kelembagaan daerah.

Apa Isi Dua Raperda yang Diajukan ke DPRD Kobar?

Raperda pertama mengatur tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi komunitas adat di Kotawaringin Barat, termasuk hak atas tanah ulayat dan pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal.

Raperda kedua membahas Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Regulasi ini bertujuan menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan dinamika kebutuhan pelayanan publik dan efektivitas birokrasi di lingkungan Pemkab Kobar.

Mengapa Masyarakat Adat Butuh Perda Khusus?

Selama ini, pengakuan terhadap masyarakat adat di Kotawaringin Barat belum memiliki landasan hukum yang kuat di tingkat daerah. Akibatnya, banyak komunitas adat menghadapi kendala saat mengurus dokumen tanah adat atau saat bersengketa lahan dengan perusahaan perkebunan dan tambang.

Bupati Nurhidayah dalam sambutannya menekankan bahwa Raperda ini bukan sekadar dokumen formal. Ia menyebut regulasi ini sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang selama ini kerap terpinggirkan dalam proses pembangunan.

Kapan Dua Raperda Ini Mulai Dibahas?

Proses pembahasan kedua Raperda akan segera dimulai oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kobar bersama tim ahli dari Pemkab. Tidak ada tenggat waktu pasti yang disebutkan, namun proses legislasi diperkirakan berlangsung beberapa bulan ke depan melalui serangkaian rapat dengar pendapat dan uji publik.

Pengajuan dua Raperda ini menjadi salah satu prioritas awal kepemimpinan Nurhidayah di tahun 2025. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret Pemkab Kobar untuk menyelesaikan persoalan struktural yang sudah berlangsung lama, terutama di sektor pertanahan adat dan efisiensi birokrasi.

Apa Dampak bagi Warga Kotawaringin Barat?

Jika disahkan, Raperda Masyarakat Hukum Adat akan memberikan kepastian hukum bagi ribuan warga yang tergabung dalam komunitas adat Dayak di Kobar. Mereka akan memiliki dasar hukum yang jelas saat mengelola hutan adat, sungai, dan sumber daya alam lain yang menjadi penopang ekonomi sehari-hari.

Sementara itu, perubahan Perda Kelembagaan diharapkan bisa memangkas tumpang tindih kewenangan antar dinas. Efisiensi ini pada akhirnya akan mempercepat pelayanan publik, mulai dari pengurusan izin usaha hingga pelayanan kesehatan dan pendidikan di tingkat kecamatan.

Bagaimana respons DPRD terhadap usulan Bupati?

Pimpinan DPRD Kobar menyambut positif pengantar dua Raperda tersebut. Mereka berjanji akan mengkaji secara mendalam setiap pasal, terutama yang berkaitan dengan dampak fiskal dan kesiapan infrastruktur hukum di tingkat desa. DPRD juga akan membuka ruang partisipasi publik agar aspirasi warga, khususnya tokoh adat, bisa tertampung dalam naskah akhir Perda.

Bagikan
Sumber: radarsampit.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks