SERUYAN — Keberatan resmi dilayangkan Ringowati dan anaknya, Sidik, warga Desa Rantau Pulut, terhadap pemasukan lahan mereka ke dalam Kerja Sama Operasi (KSO) Agrinas. Keduanya mengklaim tanah yang dimasukkan dalam perjanjian tersebut masih dalam status sengketa dan belum ada penyelesaian hukum yang jelas.
Lahan Sengketa Dimasukkan ke Perjanjian KSO
Menurut Ringowati, tanah yang menjadi objek sengketa itu tiba-tiba tercantum dalam dokumen KSO tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Ia baru mengetahui hal tersebut saat mengecek status lahan di instansi terkait.
"Kami tidak pernah menandatangani atau memberikan izin atas lahan ini untuk dimasukkan ke dalam KSO," ujar Ringowati saat ditemui di kediamannya.
Dasar Keberatan Warga Rantau Pulut
Keberatan yang diajukan Ringowati dan Sidik didasari oleh fakta bahwa lahan tersebut masih dalam proses sengketa di tingkat desa dan belum ada putusan final. Pemasukan lahan ke skema KSO dinilai prematur dan berpotensi merugikan hak kepemilikan mereka.
Sidik menambahkan, pihaknya sudah melaporkan temuan ini ke aparat desa dan meminta agar dokumen KSO ditinjau ulang. "Kami minta lahan ini dikeluarkan dulu dari perjanjian sampai ada kejelasan hukum," tegasnya.
Apa Langkah Selanjutnya bagi Warga?
Hingga berita ini diturunkan, Ringowati dan Sidik masih menunggu respons resmi dari PT Agrinas dan pemerintah desa setempat. Mereka berencana menempuh jalur hukum jika keberatan mereka tidak diindahkan.
Kasus ini menambah catatan panjang sengketa lahan di Kalimantan Tengah yang kerap melibatkan perusahaan dan warga pemilik tanah ulayat atau hak milik.