Pencarian

Guru dan Mahasiswa di Kapuas Ditangkap karena Sabu, Barang Bukti 0,30 Gram Disita dari Dalam Mobil

Minggu, 31 Mei 2026 • 12:45:01 WIB
Guru dan Mahasiswa di Kapuas Ditangkap karena Sabu, Barang Bukti 0,30 Gram Disita dari Dalam Mobil
Guru dan mahasiswa di Kapuas ditangkap terkait penyalahgunaan sabu dengan barang bukti 0,30 gram.

KUALA KAPUAS — Dua pria berinisial RM (34) dan A (23) yang berprofesi sebagai guru dan mahasiswa di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap aparat kepolisian setempat karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Minggu (24/5) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan eks bangunan Terminal Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Warga soal Mobil Mencolok

Peristiwa terungkap saat personel Polsek Selat menerima laporan masyarakat mengenai sebuah mobil berwarna putih bernomor polisi KH 1647 BM yang terparkir di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di tempat kejadian, personel Polsek Selat berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas untuk melakukan penggeledahan. Proses penggeledahan disaksikan oleh seorang anggota Satpol PP.

Barang Bukti: Sabu 0,30 Gram dan Satu Set Alat Hisap

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,30 gram. Barang tersebut diakui oleh RM sebagai miliknya.

Selain paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil, dua unit telepon genggam, satu alat isap sabu, dan satu pipet kaca.

Pengakuan Pelaku: Guru Beli Sabu dari Mahasiswa

Dalam pemeriksaan awal, RM mengaku memperoleh narkotika tersebut setelah berkomunikasi dengan seorang pria berinisial A (23). Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian turut mengamankan A untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang Dijerat: Ancaman Hukuman Berat bagi Pengedar dan Pemakai

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Kasus Masih Dikembangkan: Polisi Buru Kemungkinan Jaringan Lain

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.

Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks