SAMPIT — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan imbauan tegas kepada warga yang akan merayakan Idul Adha. Limbah penyembelihan hewan kurban seperti darah, isi rumen, dan jeroan dilarang keras dibuang ke saluran drainase maupun badan sungai.
Kepala DLH Kotim Marjuki menyatakan, pembuangan limbah organik ke drainase dapat menyumbat aliran air dan memicu bau tidak sedap. “Limbah seperti darah, isi rumen, maupun sisa organ hewan kurban tidak boleh dibuang ke sungai, drainase,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (16/6/2025).
Apa dampak pembuangan limbah kurban ke drainase bagi warga?
Darah dan jeroan yang membusuk di saluran air menghasilkan gas berbahaya serta menjadi sarang nyamuk dan lalat. Kondisi ini berisiko menimbulkan penyakit seperti diare dan infeksi saluran pernapasan bagi warga di sekitar pemukiman padat.
Selain itu, tumpukan lemak dan serat daging yang mengeras bisa menyumbat pipa drainase. Akibatnya, air hujan tidak mengalir lancar dan berpotensi menyebabkan genangan atau banjir lokal di lingkungan perumahan.
Ke mana warga harus membuang limbah hewan kurban?
DLH Kotim mengimbau warga untuk mengubur limbah organik di lubang khusus yang sudah disediakan panitia kurban. Tanah akan menyerap cairan darah secara alami dan mempercepat proses dekomposisi tanpa mencemari lingkungan.
Alternatif lain, limbah bisa diolah menjadi kompos atau pakan ternak jika tersedia fasilitas pengolahan di lokasi penyembelihan. Marjuki meminta setiap masjid atau musala menyiapkan lubang biopori atau tempat penampungan sementara sebelum limbah diangkut ke tempat pembuangan akhir.
Siapa yang bertanggung jawab jika aturan ini dilanggar?
Marjuki menegaskan, pengurus masjid dan panitia kurban menjadi pihak yang paling bertanggung jawab memastikan limbah tidak dibuang sembarangan. DLH Kotim akan melakukan pengawasan langsung ke titik-titik penyembelihan hewan kurban di wilayah Sampit dan sekitarnya.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan teguran lisan hingga sanksi administratif. “Kami tidak akan segan menindak jika ada warga yang nekat membuang limbah sembarangan dan terbukti merusak lingkungan,” kata Marjuki.
Apakah ada sanksi denda bagi pelanggar?
Hingga saat ini, DLH Kotim belum merinci besaran denda bagi warga yang melanggar. Namun, pihaknya mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan yang mengatur sanksi pidana ringan bagi pembuang sampah sembarangan.
Marjuki berharap imbauan ini dipatuhi secara sukarela tanpa perlu penindakan. Ia juga mengingatkan bahwa menjaga kebersihan lingkungan selama Idul Adha adalah bagian dari ibadah yang utuh.