KALIMANTAN TENGAH — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyatakan bahwa keributan yang terjadi saat ibadah perdana Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, pada Minggu (24/5) dipicu oleh masalah perizinan. Bangunan di Glugo, Panggungharjo, yang digunakan jemaat GMS sebagai tempat ibadah, belum dilengkapi izin pendirian dan operasional yang disyaratkan.
Kronologi dan Mediasi di Tengah Protes Ormas
Peristiwa bermula ketika Front Jihad Islam (FJI) memprotes kegiatan ibadah yang digelar GMS di bangunan baru tersebut. Polres Bantul bersama stakeholder terkait segera bersiaga dan melakukan pengamanan untuk meredam potensi konflik.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, langsung memediasi kedua pihak. FJI diwakili oleh Darohman, sementara GMS diwakili Pendeta Yosep Moro Wijaya. Hasil mediasi, FJI meminta GMS melengkapi izin dan menyosialisasikan keberadaan tempat ibadah ke warga. Sementara GMS meminta agar ibadah yang terhenti dapat diselesaikan.
Kesepakatan: Ibadah Dihentikan Sementara, Izin Segera Diurus
Polda DIY kemudian menggelar pertemuan lanjutan pada Senin (25/5) dengan melibatkan Pemkab Bantul, Kemenag, TNI, Kejaksaan, FKUB, Kesbangpol, dan perwakilan GMS. Diputuskan bahwa GMS wajib segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah. Selama proses tersebut, GMS untuk sementara tidak diperkenankan menggelar kegiatan keagamaan di Glugo.
"Polda DIY tidak akan menolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum," tegas Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, Selasa (26/5).
Status Izin GMS: Antara SKTL dan Persyaratan Administrasi
Plt Kepala Kesbangpol Bantul, Yulius Suharta, menjelaskan bahwa GMS sebelumnya beribadah dengan menyewa ruangan di sebuah hotel. Ibadah syukur di Glugo merupakan kali pertama mereka menempati bangunan sewa baru. Pemerintah sebenarnya telah mengantisipasi penolakan warga dan menggelar pertemuan dengan pihak gereja pada Sabtu (23/5).
Yulius mengungkapkan bahwa GMS telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kanwil Kemenag. Namun, Pemkab Bantul masih meninjau apakah dokumen tersebut sudah cukup sebagai legitimasi hukum atau masih diperlukan syarat administrasi lain. Rapat koordinasi lanjutan bersama Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan Forkopimda dijadwalkan siang ini untuk menentukan langkah selanjutnya.
Polisi Jamin Kebebasan Beribadah dan Stabilitas
Di tengah tekanan administratif, Polda DIY menekankan bahwa kebebasan beribadah dijamin konstitusi. Ihsan mengklaim situasi di lokasi telah terkendali dan kondusif. "Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan mempercayakan penyelesaian permasalahan ini ke aparat penegak hukum dan pemerintah daerah," pungkasnya.