SAMPIT — Enam narapidana yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) kini berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit. Mereka diserahkan langsung dari Lapas Sampit pada Senin (25/5/2026) melalui serangkaian prosedur yang telah ditentukan.
Proses penerimaan diawali di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bapas. Petugas memeriksa kelengkapan berkas dan dokumen resmi yang diterbitkan pihak Lapas. Setelah dinyatakan lengkap, keenam klien menjalani registrasi identitas diri.
Pendataan Biometrik dan Sistem Database Pemasyarakatan
Selain pencatatan manual, petugas juga melakukan pengambilan sidik jari melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Langkah ini menjadi bagian dari sistem pengawasan digital yang memungkinkan Bapas memantau pergerakan dan keberadaan para klien selama menjalani masa reintegrasi sosial.
“Klien Bapas Sampit nantinya akan mendapatkan pembimbingan baik berupa kemandirian maupun kepribadian,” ujar Kepala Bapas Sampit, Prayudha Rachmadany.
Kewajiban Wajib Lapor dan Larangan Kembali Berulah
Usai registrasi, para klien mendapat pengarahan mengenai hak dan kewajiban selama dalam pengawasan Bapas. Mereka diwajibkan melapor setiap satu bulan sekali. Jika terjadi perubahan alamat atau nomor telepon, klien harus segera melapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan.
Mereka juga diingatkan untuk tidak mengulangi tindak pidana atau menimbulkan gangguan di lingkungan masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada pencabutan status pembebasan bersyarat.
Program Pembimbingan untuk Cegah Residivis
Prayudha menambahkan, para klien akan mengikuti program pembimbingan yang mencakup aspek kemandirian dan pembinaan kepribadian. Program ini dirancang untuk membekali mereka dengan keterampilan dan mental yang cukup sebelum kembali ke tengah masyarakat.
“Harapannya, melalui program bimbingan ini dapat menekan risiko pengulangan tindak pidana serta membantu mereka kembali diterima di tengah masyarakat,” kata Prayudha.
Penerimaan enam klien PB ini menjadi bagian dari upaya sistem pemasyarakatan di Kalimantan Tengah untuk menjalankan fungsi reintegrasi sosial secara bertahap dan terukur. Bapas Sampit akan terus memantau perkembangan setiap klien selama masa pengawasan berlangsung.