Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mencatat kebutuhan tambahan anggaran mencapai Rp110,58 miliar. Kebutuhan terbesar berasal dari Komisi III yang membidangi kesejahteraan rakyat dengan nilai Rp70,53 miliar. Angka ini merupakan hasil kompilasi usulan dari empat komisi DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja.
SAMPIT — Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kotim, Langkap, mengungkapkan bahwa kebutuhan tambahan anggaran tersebut merupakan hasil pendalaman yang dilakukan Komisi I hingga Komisi IV. Proses ini melibatkan rapat kerja bersama OPD untuk menyelaraskan program dengan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal daerah.
"Secara keseluruhan, terdapat kebutuhan anggaran sekitar Rp110,5 miliar yang disampaikan melalui hasil pembahasan masing-masing komisi bersama mitra kerja," kata Langkap di Sampit, Rabu.
Rincian Usulan dari Empat Komisi
Berdasarkan hasil kompilasi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan III Tahun 2026, rincian kebutuhan anggaran tersebut terdiri dari:
- Komisi I bidang pemerintahan, hukum, dan keuangan: Rp24,67 miliar
- Komisi II bidang perekonomian: Rp7,17 miliar
- Komisi III bidang kesejahteraan rakyat: Rp70,53 miliar
- Komisi IV bidang fisik dan prasarana: Rp8,21 miliar
Prioritas pada Pelayanan Publik dan Pembangunan
Langkap menegaskan, pengajuan tambahan anggaran ini bukan muncul tanpa proses. Seluruhnya merupakan hasil serangkaian rapat kerja yang diarahkan untuk pendalaman, klarifikasi, dan penyelarasan program yang telah dirancang pemerintah daerah.
"Usulan kekurangan anggaran ini pada prinsipnya untuk mendukung pelayanan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat dan kebutuhan operasional program pada masing-masing perangkat daerah," ujarnya.
Meski demikian, tidak seluruh kebutuhan dapat langsung dipenuhi. Proses pembahasan mempertimbangkan kondisi fiskal, aspirasi masyarakat, serta kondisi geografis Kabupaten Kotim yang luas.
Defisit dan Dorongan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Dalam dokumen hasil rapat kompilasi, struktur anggaran perubahan mencatat pendapatan sebesar Rp1,97 triliun dan belanja Rp2,07 triliun. Dengan begitu, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit Rp96,01 miliar, dengan pembiayaan netto Rp156,89 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SilPA) Rp60,88 miliar.
Masih banyaknya program yang belum terdanai menjadi perhatian serius DPRD. Langkap menyebut keterbatasan anggaran ini harus menjadi pemicu untuk meningkatkan kapasitas pendapatan daerah.
"Masih banyak program kegiatan yang belum terdanai karena terkendala anggaran. Ini harus menjadi pemicu semangat ke depan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sumber-sumber yang belum maksimal," tuturnya.
Hasil kompilasi ini selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 sebelum ditetapkan menjadi regulasi daerah. Pembahasan tetap mengedepankan belanja daerah yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat dan pembangunan.