Pencarian

Bupati Gunung Mas Ingatkan Perangkat Daerah Susun Anggaran Sesuai Skala Prioritas, Ini Arahan untuk APBD 2026 dan 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 • 12:36:01 WIB
Bupati Gunung Mas Ingatkan Perangkat Daerah Susun Anggaran Sesuai Skala Prioritas, Ini Arahan untuk APBD 2026 dan 2027
Bupati Gunung Mas Jaya S Monong meminta perangkat daerah menyusun anggaran berdasarkan skala prioritas untuk APBD 2026 dan 2027.

KUALA KURUN — Bupati Gunung Mas Jaya S Monong meminta setiap perangkat daerah memastikan program yang diusulkan dalam anggaran selaras dengan visi misi kepemimpinan daerah dan arah kebijakan pembangunan. Ia menegaskan sisi efektivitas dan efisiensi harus menjadi pertimbangan utama, terutama dalam memanfaatkan sisa waktu pelaksanaan APBD berjalan.

"Saya minta kepada kepala perangkat daerah terkait dalam menyusun anggaran agar memperhatikan sisi skala prioritas dari program dan kegiatan dengan tetap memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan, strategi pembangunan, visi dan misi Bupati Gunung Mas," ujar Jaya, Rabu (12/8/2026).

Fokus pada Sisa Waktu Pelaksanaan APBD 2026

Untuk perubahan APBD tahun anggaran 2026, bupati mengingatkan agar setiap usulan program mempertimbangkan waktu yang tersisa hingga akhir tahun. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah penyerapan anggaran yang tidak optimal atau kegiatan yang mangkrak di penghujung tahun.

"Saya minta kepada perangkat daerah harus mempertimbangkan sisa waktu, dapat memastikan bahwa program dan kegiatan yang dianggarkan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat," jelasnya.

Dokumen RKA Segera Dievaluasi Inspektorat

Jaya juga menekankan tenggat waktu administrasi bagi perangkat daerah. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) untuk perubahan APBD 2026 diminta segera diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Gunung Mas untuk menjalani proses review.

Sementara itu, untuk rancangan APBD 2027, penyusunan dokumen juga harus dipercepat. Langkah ini ditempuh sembari menunggu kepastian rincian alokasi transfer ke daerah dari pemerintah pusat yang biasanya terbit setelah pidato pengantar Rancangan Undang-Undang APBN oleh Presiden Republik Indonesia.

"Biasanya rincian transfer dari pemerintah pusat ke daerah setelah Presiden Republik Indonesia menyampaikan pidato pengantar rancangan undang-undangan tentang APBD tahun anggaran 2027," pungkas Jaya.

Jadwal dan Tahapan yang Harus Dipatuhi Perangkat Daerah

  • Dokumen Perubahan RKA-SKPD APBD 2026 segera disampaikan ke Inspektorat untuk direview.
  • Rancangan APBD 2027 disusun tanpa menunggu rincian transfer pusat, namun tetap menyesuaikan kebijakan nasional.
  • Seluruh program wajib mengacu pada visi misi Bupati Gunung Mas dan strategi pembangunan daerah.

Follow monitorkalteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inikalteng.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks