Pencarian

Pencabutan Gugatan oleh PT BMB Tak Hentikan Perjuangan Keluarga Alm. Ibung Pertahankan 1.183 Hektare Lahan di Gunung Mas

Kamis, 27 Agustus 2026 • 01:01:31 WIB
Pencabutan Gugatan oleh PT BMB Tak Hentikan Perjuangan Keluarga Alm. Ibung Pertahankan 1.183 Hektare Lahan di Gunung Mas
Kuasa hukum PT BMB mencabut gugatan sengketa lahan di Desa Sarerangan sebelum substansi perkara diperiksa majelis hakim.

KUALA KURUN — Gugatan yang diajukan PT Berkala Maju Bersama (BMB) atas sengketa lahan di Desa Sarerangan resmi ditarik kembali. Kuasa hukum perusahaan mengajukan permohonan pencabutan sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kurun memeriksa substansi perkara.

Alasan pencabutan disampaikan kuasa hukum PT BMB, Ardiansyah, karena surat gugatan dinilai belum sempurna. Pihak perusahaan berencana memperbaiki bagian posita dan petitum gugatan sebelum kembali mengajukannya.

Keluarga Nilai Pokok Sengketa Belum Selesai

Pencabutan gugatan tidak mengubah sikap keluarga besar Alm. Bapak Ibung Bangas. Untung Jaya Ibung Bangas, anak kandung sekaligus perwakilan keluarga, menegaskan perjuangan memperoleh kepastian hukum atas lahan yang diklaim pihaknya terus berlanjut.

"Sengketa ini berkaitan dengan penggunaan lahan sekitar 1.183 hektare yang berada dalam penguasaan HGU PT. BMB. Pihak kami menyatakan lahan tersebut merupakan bagian dari tanah yang kami tuntut untuk mendapatkan kepastian hukum," tegas Untung, Kamis (20/8/2026).

Mantan anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas dua periode itu menilai status dan hak atas lahan tersebut belum selesai hanya karena perkara dimohonkan untuk dicabut. Keluarga tetap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Kajian Pidana Jadi Opsi Langkah Lanjutan

Heronika, kuasa hukum keluarga besar Alm. Bapak Ibung Bangas, menyebut pencabutan gugatan adalah hak penggugat karena belum dibacakan di hadapan Majelis Hakim. Namun, ia mengingatkan bahwa perkara ini tidak berhenti sampai di sini.

Pihak keluarga akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Heronika juga menyebut adanya potensi persoalan pidana yang akan dikaji lebih lanjut berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki keluarga.

Lahan HGU dan Status Penguasaan Sejak 2014

Sengketa ini berawal dari penguasaan lahan oleh PT BMB sejak 2014. Berdasarkan catatan keluarga, dari total luasan Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 850 hektare telah ditanami kelapa sawit. Sementara itu, luasan sekitar 280 hektare lainnya belum tertanam.

Perbaikan gugatan yang direncanakan PT BMB akan menentukan arah persidangan berikutnya. Keluarga Alm. Ibung Bangas menyatakan siap menghadapi proses hukum apa pun demi mendapatkan kejelasan status lahan warisan tersebut.

Follow monitorkalteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: balanganews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks