KUALA KURUN — Gugatan yang diajukan PT Berkala Maju Bersama (BMB) atas sengketa lahan di Desa Sarerangan resmi ditarik kembali. Kuasa hukum perusahaan mengajukan permohonan pencabutan sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kurun memeriksa substansi perkara.
Alasan pencabutan disampaikan kuasa hukum PT BMB, Ardiansyah, karena surat gugatan dinilai belum sempurna. Pihak perusahaan berencana memperbaiki bagian posita dan petitum gugatan sebelum kembali mengajukannya.
Keluarga Nilai Pokok Sengketa Belum Selesai
Pencabutan gugatan tidak mengubah sikap keluarga besar Alm. Bapak Ibung Bangas. Untung Jaya Ibung Bangas, anak kandung sekaligus perwakilan keluarga, menegaskan perjuangan memperoleh kepastian hukum atas lahan yang diklaim pihaknya terus berlanjut.
"Sengketa ini berkaitan dengan penggunaan lahan sekitar 1.183 hektare yang berada dalam penguasaan HGU PT. BMB. Pihak kami menyatakan lahan tersebut merupakan bagian dari tanah yang kami tuntut untuk mendapatkan kepastian hukum," tegas Untung, Kamis (20/8/2026).
Mantan anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas dua periode itu menilai status dan hak atas lahan tersebut belum selesai hanya karena perkara dimohonkan untuk dicabut. Keluarga tetap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Kajian Pidana Jadi Opsi Langkah Lanjutan
Heronika, kuasa hukum keluarga besar Alm. Bapak Ibung Bangas, menyebut pencabutan gugatan adalah hak penggugat karena belum dibacakan di hadapan Majelis Hakim. Namun, ia mengingatkan bahwa perkara ini tidak berhenti sampai di sini.
Pihak keluarga akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Heronika juga menyebut adanya potensi persoalan pidana yang akan dikaji lebih lanjut berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki keluarga.
Lahan HGU dan Status Penguasaan Sejak 2014
Sengketa ini berawal dari penguasaan lahan oleh PT BMB sejak 2014. Berdasarkan catatan keluarga, dari total luasan Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 850 hektare telah ditanami kelapa sawit. Sementara itu, luasan sekitar 280 hektare lainnya belum tertanam.
Perbaikan gugatan yang direncanakan PT BMB akan menentukan arah persidangan berikutnya. Keluarga Alm. Ibung Bangas menyatakan siap menghadapi proses hukum apa pun demi mendapatkan kejelasan status lahan warisan tersebut.