KALIMANTAN TENGAH — Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan Bayu Wicaksono alias Encek. Narapidana kasus narkotika yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sukadana, Lampung Timur, itu ternyata masih aktif mengirim sabu ke Indonesia.
Encek kabur sejak 21 April 2024. Sebelum akhirnya diringkus di Myanmar, ia lebih dulu melarikan diri ke Malaysia dan menjadikan negara itu sebagai markas operasinya.
"Selama pelarian dari lapas, yang bersangkutan melarikan diri ke Malaysia. Selama di Malaysia, yang bersangkutan mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan para kurir di dua wilayah. "Kurir yang bersangkutan tertangkap di Lampung dan Kepulauan Riau (Kepri)," ujarnya.
Bayu Wicaksono merupakan terpidana kasus narkotika yang telah divonis 14 tahun penjara. Kini, pria yang sempat memperluas jaringan dari balik jeruji itu kembali berurusan dengan hukum atas kejahatan yang sama.