KALIMANTAN TENGAH — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik pada Triwulan III 2026. Artinya, pelanggan PLN di semua golongan tidak akan mendapati tagihan membengkak akibat perubahan tarif dasar.
Kendati demikian, nominal yang dibayar setiap pelanggan bisa berbeda jauh. Perbedaan ini dipengaruhi golongan daya yang digunakan serta komponen tambahan seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang besarannya diatur pemerintah daerah masing-masing.
Daftar Tarif per Golongan yang Berlaku
Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif listrik berkisar antara Rp1.444,70 per kWh untuk daya 900 VA-RTM hingga Rp1.699,53 per kWh untuk daya 6.600 VA ke atas. Sementara itu, pelanggan rumah tangga bersubsidi dengan daya 450 VA hanya dikenai tarif Rp415 per kWh, dan daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh.
Perlu dicatat, golongan 900 VA-RTM tidak sama dengan 900 VA bersubsidi. Keduanya memiliki tarif berbeda, sehingga pelanggan tidak bisa langsung mengasumsikan angka Rp1.352 per kWh berlaku untuk semua daya 900 VA.
Di sektor bisnis, tarif yang dikenakan bervariasi mulai dari Rp1.444,70 per kWh untuk daya 450 VA hingga Rp1.114,74 per kWh untuk kapasitas besar golongan B-3/TM. Sedangkan untuk pelanggan industri, tarif terendah tercatat pada golongan I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas, yakni Rp996,74 per kWh.
Struktur tarif ini menunjukkan bahwa semakin besar daya tidak otomatis membuat harga per kWh semakin mahal. Golongan pelanggan justru menjadi penentu utama besaran tarif yang berlaku.
Mengapa Token Rp50.000 Tidak Selalu Menghasilkan kWh yang Sama?
Banyak pelanggan prabayar kerap bingung saat membeli token dengan nominal sama tetapi mendapat jumlah kilowatt-hour (kWh) berbeda. Penyebabnya bukan hanya tarif dasar, melainkan juga potongan PPJ yang ditetapkan pemda setempat.
Sebagai ilustrasi, pelanggan di Jakarta dengan daya hingga 2.200 VA dikenai PPJ 2,4 persen. Jika membeli token Rp50.000, perhitungannya: Rp50.000 dikurangi PPJ Rp1.200 menjadi Rp48.800. Angka tersebut lalu dibagi tarif Rp1.444,70 per kWh, sehingga menghasilkan sekitar 33,77 kWh.
Untuk pembelian Rp100.000 dengan asumsi yang sama, nilai setelah dipotong PPJ menjadi Rp97.600. Setelah dibagi tarif, pelanggan memperoleh sekitar 67,60 kWh. Sementara itu, token Rp200.000 dengan skema serupa akan menghasilkan kWh yang hampir dua kali lipat dari nominal Rp100.000, tetapi tetap bergantung pada golongan dan wilayah masing-masing.
Simulasi Bukan Angka Universal
Angka-angka di atas hanyalah simulasi berdasarkan asumsi pelanggan di Jakarta dengan PPJ 2,4 persen. Pelanggan di daerah dengan PPJ berbeda—misalnya 3 persen atau 5 persen—akan mendapatkan hasil konversi yang tidak sama.
Untuk menghitung perkiraan kWh secara mandiri, konsumen bisa memakai rumus sederhana: (nominal token dikurangi PPJ) dibagi tarif listrik golongan masing-masing. Pastikan mengecek golongan daya yang tertera pada meteran sebelum menghitung, karena kesalahan asumsi bisa membuat perkiraan biaya meleset jauh.
Kebijakan tarif yang stagnan di Triwulan III 2026 setidaknya memberi ruang napas bagi rumah tangga dan pelaku usaha di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Namun, efisiensi pemakaian tetap menjadi kunci utama menekan pengeluaran bulanan.