DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, resmi menandatangani nota kesepakatan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 bersama pemerintah kabupaten (Pemkab). Kesepakatan ini ditempuh untuk menyesuaikan APBD 2026 dengan dinamika sosial ekonomi masyarakat dan menindaklanjuti aspirasi warga.
PURUK CAHU — Rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan itu digelar di Puruk Cahu, Senin. Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, memimpin langsung jalannya rapat yang juga dihadiri jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rumiadi menyebut perubahan ini merupakan langkah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat. Selain itu, penyesuaian diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik di wilayah setempat.
Alasan APBD 2026 Perlu Disesuaikan
Menurut Rumiadi, pelaksanaan APBD Murung Raya tahun 2026 memuat beberapa hal yang perlu dikaji ulang. Kondisi sosial ekonomi yang bergerak dinamis menjadi faktor utama perlunya penyesuaian ini dilakukan.
“Jadi, nota kesepakatan langkah ini bentuk tindak lanjut dari aspirasi masyarakat, serta upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Murung Raya,” tambahnya.
Target Program Pembangunan Lebih Tepat Sasaran
Melalui kesepakatan ini, DPRD berharap seluruh program pembangunan yang tertuang dalam perubahan anggaran dapat berjalan optimal. Rumiadi menekankan bahwa ketepatan sasaran menjadi prioritas utama demi kepentingan warga Murung Raya.
“Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, kami berharap program-program pembangunan yang tertuang dalam perubahan anggaran dapat berjalan optimal dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat Murung Raya,” kata Rumiadi.
Apresiasi untuk Banggar dan TAPD
Dalam kesempatan itu, Rumiadi didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon. Keduanya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.
Ucapan terima kasih secara khusus ditujukan kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya serta TAPD. “Pihak Banggar dari DPRD serta TAPD dari pemerintah daerah telah menyelesaikan pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 ini tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan oleh badan musyawarah,” demikian Rumiadi.