Pencarian

Kejagung Diminta Segera Terapkan Pasal TPPU untuk Bongkar Aliran Dana Korupsi Makan Bergizi Gratis

Selasa, 16 Juni 2026 • 22:46:01 WIB
Kejagung Diminta Segera Terapkan Pasal TPPU untuk Bongkar Aliran Dana Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejaksaan Agung didorong segera terapkan pasal TPPU dalam kasus korupsi Badan Gizi Nasional.

KALIMANTAN TENGAH — Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad, mendorong Kejaksaan Agung segera mengaktifkan pasal pencucian uang dalam pengusutan kasus yang telah menyeret lima tersangka dari jajaran kedeputian Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, pendekatan ini menjadi kunci membedah struktur kejahatan yang lebih kompleks, bukan sekadar menjerat pelaku tindak pidana pokok.

Instrumen Pembongkar Jaringan Keuangan Tersangka

"Penerapan pasal TPPU sangat perlu dilakukan Kejaksaan Agung untuk membongkar secara utuh rantai kejahatan tersebut," kata Suparji dalam pernyataan resminya, Selasa (16/6/2026).

Tanpa instrumen TPPU, penyidik berisiko hanya menjerat pelaku utama tanpa mampu merampas aset hasil korupsi yang telah dialihkan atau diputar ke berbagai instrumen investasi. Modus pencucian uang kerap menyamarkan asal-usul dana haram, terutama dalam proyek besar yang melibatkan anggaran negara dalam jumlah signifikan.

Jampidsus Dinilai Tunjukkan Transformasi Kejaksaan

Suparji menilai komitmen Jampidsus Febrie Adriansyah yang secara terbuka membidik potensi pencucian uang dalam kasus ini merupakan bukti transformasi positif di Korps Adhyaksa. Sikap proaktif itu patut diapresiasi karena menunjukkan keberanian lembaga penegak hukum masuk ke level pembuktian yang lebih rumit.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan kedeputian BGN. Meski demikian, jaksa belum merinci besaran kerugian negara maupun modus operandi yang digunakan. Langkah Jampidsus yang kini mengarah pada penyidikan TPPU mengindikasikan dugaan aliran dana yang lebih luas dari sekadar mark-up anggaran atau suap proyek.

Mendesak Diterapkan Sejak Awal Penyidikan

Desakan agar pasal TPPU diterapkan sejak awal penyidikan bukan tanpa alasan. Dalam praktik penanganan korupsi di Indonesia, keterlambatan penerapan pasal pencucian uang kerap membuat aset yang sudah dialihkan ke pihak ketiga sulit dilacak dan disita. Waktu yang dibutuhkan untuk membuktikan aliran dana juga lebih panjang dibandingkan tindak pidana korupsi biasa.

Dengan diterapkannya TPPU sejak tahap penyidikan, jaksa memiliki kewenangan lebih luas untuk membekukan rekening, menyita aset, dan memeriksa transaksi keuangan yang mencurigakan. Hal ini diharapkan dapat memulihkan kerugian negara secara maksimal sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, Kejagung masih terus mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti. Jampidsus belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penyidikan TPPU dalam kasus MBG ini.

Bagikan
Sumber: nasional.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks