Pencarian

Ekspor Minyak Sawit Wajib Lewat Danantara, Ini 5 Produk yang Kena Aturan Baru

Selasa, 16 Juni 2026 • 21:41:01 WIB
Ekspor Minyak Sawit Wajib Lewat Danantara, Ini 5 Produk yang Kena Aturan Baru
Ekspor minyak sawit wajib melalui Danantara sesuai Permendag Nomor 16 Tahun 2026.

KALIMANTAN TENGAH — Dalam Pasal 2 Permendag tersebut, pemerintah mendaftarkan secara spesifik produk turunan kelapa sawit yang wajib diekspor melalui Danantara. Produk pertama adalah Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah, yang merupakan hasil utama pengolahan buah kelapa sawit. Kelompok CPO ini mencakup minyak sawit mentah biasa, minyak sawit merah, hingga minyak sawit dengan kadar asam lemak bebas rendah.

Selain CPO, aturan ini juga mencakup Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO) dan Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBDPL). Keduanya adalah produk minyak sawit olahan yang sudah melalui proses pemurnian. "Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud meliputi CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu," bunyi pasal tersebut dikutip Selasa (16/6/2026).

Minyak Jelantah dan Residu Juga Masuk Daftar

Menariknya, aturan ini tidak hanya menyasar produk minyak sawit baru. Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah—minyak goreng bekas pakai—juga masuk dalam daftar wajib ekspor lewat Danantara. Residu sawit, yang merupakan limbah padat dari proses pengolahan, turut diatur dalam ketentuan yang sama.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin mengontrol seluruh rantai pasok kelapa sawit, dari hulu hingga hilir, termasuk produk sampingan yang selama ini kerap diperdagangkan secara terpisah. Dengan skema baru ini, Danantara akan menjadi satu-satunya pintu ekspor untuk kelima jenis produk tersebut.

Apa Dampaknya bagi Perusahaan Sawit?

Kewajiban ini otomatis mengubah pola ekspor perusahaan-perusahaan sawit di Indonesia. Sebelumnya, setiap perusahaan bebas menentukan pembeli dan jalur distribusi ke luar negeri. Kini, seluruh transaksi ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan residu harus melewati Danantara sebagai BUMN yang ditunjuk.

Bagi pelaku industri, aturan ini berarti penyesuaian pada sistem logistik dan kontrak dagang. Namun di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mampu menstabilkan harga di pasar domestik dan memperkuat posisi tawar Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia. Pemerintah belum merinci sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini, namun pengawasan akan dilakukan melalui sistem perizinan ekspor yang terintegrasi.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak Permendag Nomor 16 Tahun 2026 diundangkan. Pelaku usaha diimbau segera menyesuaikan prosedur ekspor mereka agar tidak terhambat di pelabuhan.

Bagikan
Sumber: idxchannel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks