KAPUAS — Dua personel Polsek Kapuas Hulu, Aiptu Rama Wijayadi dan Aiptu Karyadi, S.Sos, turun ke lapangan untuk memasang spanduk bertuliskan 'Stop Illegal Logging Stop Penebangan Hutan' di titik-titik strategis Desa Sei Hanyo. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif menekan angka pelanggaran di wilayah hukum yang rawan aktivitas ilegal tersebut.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku Penebangan Liar
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar formalitas. Pihaknya mengacu pada Pasal 83 ayat (1) huruf B jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)," terang Ipda Zaenal Abidin dalam keterangannya, Selasa.
Polisi: Akan Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Pemasangan spanduk dianggap sebagai cara efektif menjangkau warga yang mungkin tidak mengikuti pertemuan formal. Selain itu, pesan visual diharapkan terus diingat, terutama oleh para penebang liar yang kerap beroperasi di kawasan tersebut.
"Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu agar tetap kondusif," tegas Kapolsek.
Upaya Preventif di Tengah Kerentanan Hutan Kalimantan Tengah
Desa Sei Hanyo yang berada di Kecamatan Kapuas Hulu merupakan salah satu wilayah dengan tutupan hutan yang masih cukup lebat. Aktivitas pembalakan liar kerap menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah.
Polsek setempat berharap dengan adanya spanduk imbauan dan patroli rutin, kesadaran hukum masyarakat meningkat. "Kami tak pernah lelah mengingatkan. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga membahayakan diri sendiri," pungkas Ipda Zaenal Abidin.