Pencarian

3 Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Kotawaringin Timur Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Sabtu, 30 Mei 2026 • 16:15:30 WIB
3 Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Kotawaringin Timur Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Tiga pencuri baterai tower Telkomsel di Kotawaringin Timur divonis 1 tahun 9 bulan penjara.

SAMPIT — Tiga warga yang terbukti mencuri baterai tower milik Telkomsel di wilayah Kotawaringin Timur harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun 9 bulan. Vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Modus Operandi: Sasar Tower di Area Sepi

Berdasarkan fakta persidangan, ketiga terdakwa beraksi secara terorganisir. Mereka menyasar tower-tower Telkomsel yang berada di lokasi terpencil dan minim pengawasan.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi puluhan unit baterai kering bekas pakai serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk membongkar panel listrik tower. Kerugian yang dialami perusahaan telekomunikasi ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Dampak bagi Warga: Sinyal Sering Padam Saat Hujan

Pencurian baterai ini bukan sekadar kerugian materiil. Warga di dua kecamatan, Parenggean dan Telawang, kerap mengeluhkan sinyal telepon seluler yang tiba-tiba hilang atau melemah, terutama saat cuaca buruk. Baterai merupakan komponen krusial sebagai cadangan daya ketika aliran listrik PLN padam.

Seorang warga Desa Parenggean, Arianto (34), mengaku selama beberapa pekan terakhir sering kesulitan melakukan panggilan darurat atau mengakses internet. "Kalau hujan deras, sinyal langsung hilang. Kami baru tahu ternyata baterai tower-nya dicuri," ujarnya.

Hukuman Setimpal atau Terlalu Ringan?

Putusan hakim yang hanya 1 tahun 9 bulan menuai reaksi beragam. Sebagian warga menilai vonis tersebut terlalu ringan mengingat dampak luas yang ditimbulkan terhadap layanan komunikasi publik.

Namun, Kuasa Hukum para terdakwa menyatakan kliennya menerima putusan tersebut. Sementara itu, JPU Kejari Kotawaringin Timur masih mempertimbangkan langkah banding dalam tenggat waktu tujuh hari ke depan.

Apa Langkah Telkomsel Selanjutnya?

Pasca pengungkapan kasus ini, pihak Telkomsel melalui bagian humas regional Kalimantan menyatakan akan meningkatkan sistem keamanan di titik-titik rawan. Salah satunya dengan memasang sensor getar dan kamera pengawas tenaga surya di lokasi tower yang terisolasi.

Polres Kotawaringin Timur juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar menara telekomunikasi. Patroli rutin di kawasan perkebunan dan hutan yang menjadi lokasi tower akan diperketat dalam waktu dekat.

Bagikan
Sumber: radarsampit.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks