KALIMANTAN TENGAH — Dalam amar putusannya, hakim Satria Saronikhamo Waruwu menegaskan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-09/L.2.37/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Victoris Parlaungan Purba tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga membatalkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-1349/L.2.37/Ft.1/07/2026 yang terbit pada 16 Juli 2026.
"Menyatakan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan pada kegiatan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya dan kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak sah," ujar Hakim Satria dalam putusannya, Selasa (4/8).
Perintah Bebas dan Pemulihan Hak-Hak Pemohon
Hakim memerintahkan Kejari Labusel untuk segera mengeluarkan Yasir dari tahanan sesaat setelah putusan diucapkan. Selain itu, hakim meminta seluruh hak-hak Yasir dipulihkan, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan sesaat setelah putusan ini selesai diucapkan," tegas hakim.
Kejari Hormati Putusan, Masih Kaji Langkah Lanjutan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut dan telah melaksanakan isi putusan yang diperintahkan hakim. Meski demikian, jaksa masih mempelajari pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Intinya kita hormati putusan tersebut, kita sudah juga laksanakan apa yang dari isi putusan," kata Oloan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/8) malam. "Kami masih mempelajari isi putusan dan secara berjenjang akan meminta petunjuk pimpinan terkait langkah berikutnya dalam proses penyidikan."
Empat Kali Praperadilan, Baru Kali Ini Dikabulkan
Oloan mengungkapkan, permohonan praperadilan yang diajukan Yasir merupakan yang keempat kalinya. Sebelumnya, tiga permohonan serupa pernah ditolak pengadilan.
"Tersangka sudah empat kali mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya. Jadi di Pengadilan Negeri Rantauprapat sekali ditolak, di Pengadilan Negeri Medan dua kali ditolak dan ini yang keempat kali di Pengadilan Negeri Rantauprapat dikabulkan," paparnya.
Kronologi Kasus: Anggaran Rp3,9 Miliar dan Kerugian Negara
Kasus ini berawal dari anggaran Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebesar Rp3,9 miliar untuk kegiatan rehabilitasi sosial PMKS di luar Panti Sosial dan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga. Berdasarkan audit akuntan publik, ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar.
Penyidik Kejari Labusel telah menetapkan tujuh orang tersangka, masing-masing N selaku Plt Kepala Dinas Sosial Tahun Anggaran 2024, AB selaku Wiraswasta, RN selaku Pembuat Komitmen, HN selaku Direktur CV. Sri Rezeki, YML selaku Anggota BA Sikum Polres Labuhanbatu Selatan, PPS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan GGRS selaku Staf Honorer.
Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang telah ditahan. Satu tersangka lainnya, yakni GGRS, meninggal dunia pada 21 Mei 2026.
Putusan ini menjadi pukulan bagi Kejari Labusel dalam upaya penuntutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial tersebut. Status hukum Yasir kini kembali belum jelas, sementara jaksa masih menimbang apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.