SAMPIT — Kotawaringin Timur resmi memiliki skema hukuman alternatif di luar penjara. Nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Kotim dan Bapas Kelas II Sampit ditandatangani di Kantor Bapas, Senin, menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah setempat.
Bupati Kotim Halikinnor menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut perubahan sistem pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kini, tidak semua pelaku tindak pidana harus berakhir di balik jeruji besi.
Kapasitas Lapas Overload, Kerja Sosial Jadi Alternatif
Halikinnor menegaskan, pidana kerja sosial menyasar pelaku tindak pidana ringan yang bukan residivis. Contohnya, pencurian dengan nilai kecil yang dilakukan pertama kali karena faktor ekonomi.
"Dengan begitu kalau hanya tindak pidana ringan tidak harus langsung masuk penjara, apalagi kapasitas lapas kita sudah sangat penuh bahkan overload. Dengan kerja sosial mereka tetap bertanggung jawab, dibina, sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Skema ini dinilai mampu menjawab dua persoalan sekaligus: membina pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, dan mengurai kepadatan hunian lapas yang selama ini diisi pelaku kejahatan ringan.
Terpidana Bakal Ditempatkan di Dinas Lingkungan Hingga Desa
Nantinya, terpidana yang memenuhi syarat akan ditempatkan di sejumlah lokasi sesuai domisili. Mereka bisa membantu kebersihan lingkungan di bawah koordinasi Dinas Lingkungan Hidup, atau ditempatkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
"Tugas sosial lain juga bisa dilakukan di tingkat kecamatan hingga desa dengan pengawasan Bapas," terang Halikinnor.
Kepala Bapas Kelas II Sampit Prayudha Rachmadany menambahkan, penempatan tersebut akan disesuaikan dengan hasil asesmen terhadap latar belakang, kemampuan, serta keterampilan masing-masing terpidana. Bentuk kegiatannya bisa berupa pekerjaan kebersihan lingkungan, pertanian, maupun aktivitas sosial lain yang bermanfaat bagi masyarakat.
Syarat Ketat: Vonis Maksimal 6 Bulan dan Denda di Bawah Rp 10 Juta
Meski menjadi alternatif, tidak semua terpidana otomatis bisa menjalani hukuman kerja sosial. Prayudha menegaskan ada kriteria yang cukup ketat.
Terpidana yang memenuhi syarat adalah mereka dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, vonis pidana tidak melebihi enam bulan, nilai denda atau kerugian tidak lebih dari Rp 10 juta, serta bukan pelaku pengulangan tindak pidana.
"Kalau memang tidak harus dipenjara, maka tidak perlu dipenjara. Tetapi syarat pidana kerja sosial cukup ketat," kata Prayudha.
Paradigma Baru: Dari Balas Dendam ke Pembinaan
Prayudha menjelaskan, aturan pidana kerja sosial sejatinya telah berlaku sejak 2 Januari 2022 seiring perubahan KUHP. Sebelumnya, sistem pemidanaan di Indonesia menganut keadilan retributif yang berorientasi pada pembalasan.
"Kalau dulu masih pakai retributive system, semua metode balas dendam. Karena yang namanya pidana hanya ada pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda. Dari empat itu semuanya masuk penjara. Tapi KUHP baru itulah yang jadi titik tolak perubahan," tuturnya.
Paradigma baru ini mengubah pendekatan menjadi korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman pengganti, melainkan sarana agar pelaku menyadari kesalahan, bertanggung jawab, dan bisa diterima kembali masyarakat.
Hingga kini, belum ada terpidana yang menjalani pidana kerja sosial di Kotim. Bapas Kelas II Sampit tercatat masih membimbing enam klien dalam proses pengawasan.