PALANGKA RAYA — Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan bahwa postur belanja pegawai di provinsinya tidak menyentuh zona merah. Dari total anggaran daerah, porsi belanja pegawai tercatat 27 persen, masih di bawah pagu maksimal 30 persen yang diamanatkan UU HKPD.
"Ada aturan belanja pegawai termasuk di dalamnya PPPK dan lain sebagainya itu tidak boleh lebih 30 persen, itu yang ribut kan ya. Kalau kita masih 27 persen, masih aman," kata Agustiar di Palangka Raya, Rabu.
Isu Nasional yang Jadi Pemicu Pernyataan Gubernur
Pernyataan Gubernur Kalteng ini muncul di tengah ramainya pemberitaan tentang sejumlah pemerintah daerah yang mengeluhkan kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membeberkan sejumlah strategi agar daerah bisa menyesuaikan belanja pegawai tanpa melanggar aturan.
Mendagri mendorong kepala daerah untuk tidak melakukan rekrutmen honorer baru. "Harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru," ujar Tito. Dari sisi pendapatan, ia juga meminta pemda lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar ruang fiskal tidak semata-mata bergantung pada belanja pegawai.
Kalteng Fokus pada Efisiensi Tanpa PHK
Agustiar menyampaikan pernyataan itu usai membuka rapat kerja daerah Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kalimantan Tengah, yang dihadiri ratusan kepala desa dari berbagai kabupaten. Ia menekankan bahwa Pemprov Kalteng tidak mengalami kendala berarti dalam hal pembayaran gaji, termasuk untuk tenaga PPPK.
Kondisi ini berbeda dengan sejumlah provinsi lain yang harus merombak postur APBD-nya agar tidak jebol akibat belanja pegawai yang membengkak. Dengan masih adanya ruang fiskal sekitar tiga persen sebelum menyentuh batas maksimal, Pemprov Kalteng dinilai masih punya kelonggaran untuk mengelola kebutuhan aparatur tanpa harus mengambil langkah drastis seperti pengurangan pegawai.
Apa yang Perlu Diwaspadai ke Depan?
Meski saat ini aman, tekanan terhadap belanja pegawai diprediksi akan meningkat seiring mendekati tahun 2027, saat aturan UU HKPD mulai diterapkan secara penuh. Daerah yang porsi belanja pegawainya sudah di atas 30 persen dipaksa melakukan penyesuaian, baik dengan menekan rekrutmen baru maupun meningkatkan PAD.
Untuk Kalteng, tantangan ke depan adalah menjaga agar rasio belanja pegawai tidak merangkak naik, terutama jika ada kebijakan penambahan formasi PPPK atau kenaikan gaji berkala. Gubernur mengindikasikan bahwa pihaknya akan terus memantau postur anggaran agar tetap sesuai koridor.