SAMPIT — Rencana pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali aturan batas belanja pegawai daerah disambut sebagai angin segar oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Bupati Halikinnor menyebut kebijakan ini bisa memberi kelonggaran bagi daerah yang selama ini tertekan oleh besarnya komponen belanja aparatur.
Harapan itu muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah kepala daerah di Jakarta, Senin lalu. Dalam forum itu, pemerintah daerah menyampaikan keberatan atas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tenggat 2027 Dinilai Terlalu Ketat bagi Daerah
Aturan tersebut mewajibkan setiap daerah menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat Januari 2027. Namun, Halikinnor menegaskan banyak daerah, termasuk Kotim, kesulitan memenuhi batas itu.
"Karena untuk belanja pegawai itu di undang-undang APBN, itu paling lambat Januari 2027 itu tidak boleh melebihi 30 persen. Tapi ternyata banyak daerah yang melebihi itu," ujarnya di Sampit, Rabu.
Menurutnya, tekanan anggaran semakin berat setelah pemerintah pusat mengangkat PPPK dalam jumlah besar dalam beberapa tahun terakhir. Gaji dan tunjangan para tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK itu seluruhnya dibebankan pada APBD kabupaten dan kota.
Beban Gaji PPPK Menggerus Ruang Fiskal Pembangunan
Kondisi ini membuat ruang fiskal daerah semakin sempit. Sebagian besar anggaran harus dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pegawai, sementara tuntutan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan.
"Paling tidak ditinjau ulang tenggat waktunya, bahkan harapan kita itu bagaimana TKD kita akan ditambah. Itu harapan kami, agar PPPK itu tidak menjadi beban daerah sama dengan ASN menjadi beban prioritas pusat," kata Halikinnor.
Bupati dua periode itu berharap pemerintah pusat tidak hanya menunda tenggat waktu penerapan aturan, tetapi juga memberikan solusi konkret. Salah satu usulan yang mengemuka adalah penambahan Transfer ke Daerah (TKD) atau skema pembiayaan lain agar gaji PPPK tidak sepenuhnya menjadi tanggungan APBD.
Apa Langkah Selanjutnya?
Pemerintah daerah kini menunggu tindak lanjut dari hasil RDP Komisi II DPR RI. Evaluasi terhadap regulasi batas belanja pegawai diharapkan segera direalisasikan dalam bentuk