PALANGKA RAYA — Laporan warga melalui Call Center Polri 110 menjadi titik awal penggagalan aksi perkelahian antarremaja di kawasan Jalan Menteng X, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (18/8) malam. Personel Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya yang mendapat laporan langsung bergerak ke lokasi bersama tim gabungan dari Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah, Patmor, dan piket fungsi.
Ipda David Nur Alam, Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya, membenarkan bahwa pihaknya tiba di lokasi untuk membubarkan kerumunan sebelum aksi meluas.
"Kami langsung mendatangi lokasi dan mengamankan sejumlah remaja yang diduga terlibat untuk mencegah situasi semakin meluas," ujarnya, Rabu (19/8).
Barang Bukti: Dua Mandau dan Sepeda Motor Diamankan
Di lokasi, petugas tidak hanya membubarkan massa. Pencarian di sekitar tempat kejadian menemukan dua bilah senjata tajam jenis mandau yang diduga akan digunakan dalam perkelahian. Dua unit sepeda motor yang berkaitan dengan kejadian juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
"Kami juga mengamankan barang bukti untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," kata David.
Sebagian Besar Terlibat Masih Berstatus Pelajar
Para remaja yang diamankan langsung dibawa ke Markas Komando Polresta Palangka Raya untuk pendataan dan pemeriksaan. Dari keterangan awal yang dihimpun, sebagian besar dari mereka masih berstatus pelajar.
Penanganan kasus selanjutnya dilimpahkan ke Unit Reskrim Polresta Palangka Raya. Penyidik masih mendalami penyebab perkelahian dan memastikan keterlibatan masing-masing remaja, termasuk kaitan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
"Menurut keterangan mereka, sebagian besar masih pelajar. Namun yang lebih mendalami Unit Reskrim," ungkap David.
Pengawasan Aksi Remaja Perlu Ditingkatkan
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi orang tua dan pihak sekolah di Palangka Raya untuk memperketat pengawasan pergaulan remaja di luar jam pelajaran. Aksi tawuran yang melibatkan pelajar kerap dipicu oleh hal-hal sepele seperti kesalahpahaman di media sosial atau persaingan antarwilayah.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110. Respons cepat warga dalam kasus ini menjadi kunci utama penggagalan aksi yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.