Pencarian

Pemprov Kalteng Libatkan Akademisi Matangkan Raperda RPPLH, Rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup Sudah Kantongi Restu

Kamis, 29 Oktober 2026 • 22:46:31 WIB
Pemprov Kalteng Libatkan Akademisi Matangkan Raperda RPPLH, Rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup Sudah Kantongi Restu
Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng Lisda Arriyana menyampaikan keterangan dalam konsultasi publik Raperda RPPLH di Palangka Raya.

PALANGKA RAYA — Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng Lisda Arriyana menyebut penyusunan regulasi lingkungan hidup sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan berkelanjutan. Konsultasi publik digelar untuk menampung masukan seluruh pemangku kepentingan.

Apa Isi Raperda RPPLH yang Sedang Dimatangkan?

Lisda menjelaskan Raperda RPPLH akan menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan dan program perlindungan lingkungan hidup. Cakupannya meliputi pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya alam sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.

"Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau RPPLH akan menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan dan program perlindungan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya alam sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan," ujar Lisda di Palangka Raya, Kamis.

Dasar Hukum dan Rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup

Penyusunan RPPLH berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta sejumlah peraturan terkait lainnya.

Pemprov Kalteng juga telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 20 Juli 2026. Rekomendasi itu menjadi dasar penyempurnaan substansi RPPLH dan Raperda yang akan ditetapkan.

Visi Kalteng Hijau Tangguh Jadi Arah Kebijakan

RPPLH Kalimantan Tengah mengusung visi "Terwujudnya Kalimantan Tengah Hijau Tangguh: DAS Sehat, Gambut Pulih, Keanekaragaman Hayati Terjaga, dan Transformasi Ekonomi Hijau Berdaya Saing Melalui Tata Kelola Kolaboratif Serta Budaya Cinta Lingkungan."

Lisda menegaskan dokumen perencanaan itu diharapkan menjadi pegangan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Fokus utamanya menyangkut perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah provinsi.

Peran Universitas Palangka Raya dalam Penyusunan Dokumen

Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi Universitas Palangka Raya Jhon Retei Alfri Sandi menilai sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat dibutuhkan untuk menghasilkan dokumen perencanaan berkualitas. Kolaborasi itu juga dinilai mendukung pembangunan daerah.

"Kami berharap konsultasi publik ini berjalan lancar dan menghasilkan pemikiran-pemikiran konstruktif untuk menyempurnakan dokumen strategis yang menunjang pembangunan di Kalimantan Tengah," kata Jhon.

Konsultasi Publik Jadi Pintu Masukan Warga

Lisda menyampaikan konsultasi publik menjadi kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan rancangan regulasi. Masukan itu diperlukan agar regulasi sesuai kebutuhan dan tantangan lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.

Setelah rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup diterima, penyempurnaan substansi RPPLH dan Raperda menjadi tahap berikutnya sebelum regulasi ditetapkan.

Follow monitorkalteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks