KALIMANTAN TENGAH — Pelindo Regional 4 Pantoloan resmi mengalihkan penerbitan Nota Layanan Petikemas dari Pelindo Terminal Petikemas kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mulai 1 Oktober 2026. Peralihan ini bertujuan memperkuat koordinasi antara Pelindo, Bea Cukai, dan pemangku kepentingan kepelabuhanan di Sulawesi Tengah. Sosialisasi kebijakan tersebut disampaikan dalam forum Coffee Morning Diseminasi Penetapan Kawasan Pabean di Pelabuhan Pantoloan, Palu.
Peralihan ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola layanan petikemas di Pelabuhan Pantoloan. Selama ini, nota layanan diterbitkan oleh Pelindo Terminal Petikemas. Mulai 1 Oktober 2026, kewenangan tersebut berpindah ke PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sebagai induk holding BUMN kepelabuhanan.
Rangkaian Sosialisasi Sebelum Kebijakan Berlaku
Pelindo Regional 4 Pantoloan tidak serta-merta menerapkan kebijakan ini. Sosialisasi kepada pelanggan telah dilakukan lebih dulu pada Kamis, 10 September 2026. Empat hari berselang, Senin (14/9/2026), giliran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu yang menerima penjelasan mengenai peralihan tersebut.
Pertemuan dengan KSOP Kelas II Teluk Palu dirangkaikan dengan evaluasi rutin sarana dan prasarana pemanduan bersama Pelindo Jasa Maritim. Evaluasi ini memastikan kesiapan operasional menyambut kebijakan baru.
"Peralihan nota layanan tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi antara Pelindo, Bea dan Cukai, serta para pemangku kepentingan kepelabuhanan untuk memastikan pelayanan kepada pengguna jasa tetap berjalan tertib dan lancar," kata Chaerur Rijal.
Kawasan Pabean Jadi Fokus Koordinasi
Selain membahas peralihan nota layanan, forum coffee morning juga menyoroti penetapan dan pelaksanaan Kawasan Pabean di wilayah Pelabuhan Pantoloan. Kawasan ini memiliki peran strategis dalam mengatur arus barang masuk dan keluar, termasuk aspek pengawasan kepabeanan.
Chaerur menekankan pentingnya pemahaman seragam antara Pelindo, Bea Cukai, dan seluruh stakeholder agar aktivitas kepelabuhanan berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi fondasi ekosistem kepelabuhanan yang tertib, efektif, dan transparan.
"Kawasan Pabean memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan arus barang. Karena itu, diperlukan sinergi serta pemahaman yang sama antara Pelindo, Bea Cukai, dan seluruh stakeholder agar pelaksanaannya dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan," ujar Chaerur Rijal.
Dampak bagi Pengguna Jasa dan Perdagangan Sulawesi Tengah
Bagi pengguna jasa kepelabuhanan, peralihan nota layanan ini berpotensi menyederhanakan alur administrasi. Penerbitan nota yang sebelumnya dilakukan Pelindo Terminal Petikemas kini terpusat di PT Pelabuhan Indonesia (Persero), sehingga proses bisnis menjadi lebih terintegrasi.
KPPBC TMP C Pantoloan menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan kepabeanan, termasuk sebagai trade facilitator dan community protector. Kedua peran ini krusial untuk memastikan arus barang berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek pengawasan.
Forum tersebut juga membuka ruang diskusi bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait implementasi penetapan Kawasan Pabean. Dialog semacam ini diharapkan memperkuat komunikasi dan koordinasi antarlembaga di wilayah Sulawesi Tengah.
Langkah Lanjutan dan Pakta Integritas
Pelindo Regional 4 Pantoloan berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Fokus ke depan mencakup digitalisasi pelayanan, percepatan arus barang, serta peningkatan efektivitas aktivitas perdagangan melalui Pelabuhan Pantoloan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas sebagai komitmen bersama menjaga profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, integritas, dan kepatuhan terhadap ketentuan di lingkungan kepelabuhanan dan kepabeanan.
Peralihan nota layanan petikemas ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi layanan di tubuh Pelindo pasca-merger. Bagi pelaku usaha di Sulawesi Tengah, kebijakan ini diharapkan mempercepat proses bongkar muat dan memberikan kepastian waktu pengiriman barang melalui Pelabuhan Pantoloan.