Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur terus mendorong pelaku usaha apotek dan toko obat memenuhi kewajiban legalitas usahanya. Hal ini mengemuka dalam Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat yang digelar Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan layanan kefarmasian berjalan sesuai aturan.
SAMPIT — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur menggandeng Dinas Kesehatan untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha apotek dan toko obat soal kewajiban perizinan. Langkah ini ditempuh agar kegiatan usaha berjalan legal dan pelayanan kepada masyarakat tetap aman.
"Pemenuhan persyaratan dan ketentuan perizinan diperlukan agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kotim, Marina Gati Endah Mumpuni, di Sampit, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Marina usai menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Perizinan dan Pengelolaan Obat di Apotek dan Toko Obat yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberi pemahaman menyeluruh kepada pelaku usaha tentang legalitas di bidang pelayanan kefarmasian.
Kepatuhan Perizinan Bukan Sekadar Administrasi
Dalam paparannya, Marina menyampaikan bahwa pemahaman perizinan menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan sejak awal oleh pelaku usaha. Kepatuhan terhadap persyaratan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi dasar agar kegiatan usaha dapat diselenggarakan secara tertib.
Sesi diskusi dalam bimbingan teknis itu dimanfaatkan peserta untuk menggali informasi mengenai tahapan, persyaratan, serta ketentuan yang harus dipenuhi. Interaksi langsung antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dinilai penting karena memberikan ruang bagi peserta untuk memperoleh penjelasan yang lebih spesifik sesuai kondisi usaha masing-masing.
Mengapa Legalitas Apotek Krusial Bagi Warga
Tertib perizinan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan usaha apotek dan toko obat. Bidang ini berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terhadap obat dan pelayanan kefarmasian, sehingga kepastian hukum bagi pengusaha maupun warga sebagai penerima layanan menjadi prioritas.
Marina menyebutkan, kolaborasi antara DPMPTSP dan Dinas Kesehatan Kotim merupakan langkah bersama untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik.
"Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan usaha apotek dan toko obat yang tertib, aman, serta sesuai ketentuan," ujarnya.
Komitmen Pendampingan Perizinan di Kotim
DPMPTSP Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberikan informasi, pelayanan, dan pendampingan kepada masyarakat serta pelaku usaha yang membutuhkan penjelasan mengenai proses perizinan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman dalam pengurusan legalitas usaha sekaligus membantu pelaku usaha memenuhi berbagai persyaratan secara tepat.
Dengan pemahaman yang semakin baik, pelaku usaha apotek dan toko obat di Kotim diharapkan mampu menjalankan kegiatan secara legal dan tertib, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.