Seluruh 42 pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Rangga Ilung Palangka Raya dinyatakan negatif narkotika setelah menjalani tes urine oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin. Hasil pemeriksaan ini menegaskan komitmen lingkungan kerja birokrasi di ibukota provinsi itu bersih dari penyalahgunaan narkoba.
PALANGKA RAYA — Seluruh 42 pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Rangga Ilung Palangka Raya dinyatakan negatif narkotika setelah menjalani tes urine oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah. Pemeriksaan yang berlangsung Senin itu sekaligus menjadi indikator bahwa lingkungan kerja di instansi pelabuhan tersebut relatif terjaga dari peredaran gelap narkoba.
Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan alat tes dengan tujuh parameter narkotika untuk memeriksa seluruh sampel urine pegawai. Sebelum pengambilan sampel, peserta mendapat penjelasan mengenai prosedur pemeriksaan serta tata cara pengisian informed consent.
Seluruh Sampel Negatif, Indikasi Zona Aman
Dari 42 pegawai yang mengikuti pemeriksaan, tidak ditemukan satu pun yang terindikasi mengonsumsi narkotika. Hasil ini menjadi dasar bagi BNNP Kalteng untuk terus memperkuat pengawasan di lingkungan instansi pemerintah, khususnya sektor pelabuhan yang menjadi pintu keluar-masuk logistik dan mobilitas orang.
“Tes urine ini merupakan langkah preventif untuk memastikan lingkungan kerja tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika serta memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan narkoba,” ujar Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Kalimantan Tengah, Wahyudi, usai pelaksanaan tes.
Hasil Positif untuk Reputasi Birokrasi
Wahyudi menegaskan, capaian tersebut bukan akhir dari pengawasan, melainkan modal awal untuk membangun kesadaran kolektif di lingkungan kerja. “Dari 42 pegawai yang diperiksa, seluruhnya menunjukkan hasil negatif narkotika. Hasil ini tentu menjadi hal positif dan harus terus dipertahankan melalui komitmen bersama menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba,” katanya.
Menurutnya, seluruh tahapan pemeriksaan — mulai pemberian penjelasan, pengambilan sampel, hingga proses laboratorium — dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan BNN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Sinergi Antarinstansi Jadi Kunci
Wahyudi menambahkan, keberlanjutan program pencegahan narkoba sangat bergantung pada sinergi antara BNN dan seluruh instansi pemerintah di Kalimantan Tengah. “Sinergi antara BNN dan seluruh instansi pemerintah harus terus diperkuat agar upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan secara berkelanjutan dan lingkungan kerja tetap sehat, produktif, serta bebas dari narkoba,” demikian Wahyudi.
Langkah BNNP Kalteng ini juga menjadi peringatan dini bagi instansi lain untuk proaktif menjalankan tes urine secara berkala. Pasalnya, peredaran narkotika tidak mengenal sekat wilayah maupun profesi, termasuk di lingkungan birokrasi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan keteladanan publik.