PT Unggul Lestari (UL), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke warga di areal konsesi dan desa-desa sekitar. Langkah ini diambil untuk membangun pemahaman bersama di tengah meningkatnya kerawanan kebakaran saat musim kemarau.
SAMPIT — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Kotawaringin Timur. PT Unggul Lestari (UL), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut, meningkatkan frekuensi sosialisasi pencegahan karhutla dengan menyasar langsung warga di areal konsesi dan desa-desa penyangga.
General Manager PT Unggul Lestari, Poniman, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya bersama untuk menghadapi ancaman karhutla. Pihaknya menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini agar musibah kabut asap yang kerap melanda setiap musim kemarau dapat dihindari.
"Sosialisasi ini merupakan upaya kita bersama dalam menghadapi ancaman karhutla, khususnya dengan mengedepankan langkah pencegahan. Harapannya, masyarakat juga mempunyai pemahaman yang sama untuk itu mencegah dan menanggulangi karhutla," kata Poniman di Sampit, Kamis.
Warga Diajak Tak Membakar Lahan, Ini Konsekuensi Hukumnya
Dalam pertemuan yang digelar bersama Polsek Antang Kalang, warga diberikan pemahaman mengenai dampak buruk karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi. Masyarakat juga diajak untuk segera bergerak memadamkan api jika titik api mulai muncul.
Kapolsek Antang Kalang, Iptu Budi Hartono, mengingatkan adanya konsekuensi hukum tegas bagi pelaku pembakaran lahan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan perundang-undangan lainnya.
"Kami ingatkan, ada konsekuensi hukum bagi pelaku pembakar hutan dan lahan. Jangan ada yang membakar lahan. Situasi saat ini sangat rawan memicu kebakaran yang luas tidak terkendali," tegas Budi Hartono.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Budi Hartono memaparkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam sanksi pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta KUHP.
Selain memberikan pemahaman, tim gabungan juga memasang plang dan spanduk larangan membakar lahan di titik-titik strategis hingga ke desa-desa sekitar perusahaan. Langkah ini diharapkan menjadi pengingat visual bagi masyarakat.
Dukungan Kepala Desa: Wujud Nyata Komitmen Perusahaan
Langkah preventif yang dilakukan PT Unggul Lestari mendapat apresiasi dari pemerintah desa setempat. Kepala Desa Tumbang Boloi, Selung, menilai inisiatif perusahaan ini merupakan wujud nyata kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi komitmen tinggi PT Unggul Lestari dalam membantu pencegahan dan penanggulangan karhutla. Ini wujud nyata pihak perusahaan dalam ikut mengatasi masalah karhutla ini," ujar Selung.
Poniman menambahkan, kolaborasi semua elemen masyarakat merupakan kunci utama dalam menekan angka karhutla. Pihaknya optimistis upaya pencegahan akan berjalan optimal jika seluruh pihak memiliki tekad yang sama. "Kalau semua elemen, termasuk masyarakat sudah mempunyai tekad yang sama, kami optimistis pencegahan dan penanggulangan karhutla bisa lebih optimal," demikian Poniman.