PALANGKA RAYA — Langkah pemasangan plang penyegelan dan pemberitahuan hukum di sejumlah aset vital Kota Palangka Raya berbuntut panjang. Kawasan yang menjadi pusat pemerintahan dan sejarah itu kini berada dalam sorotan karena status lahannya dipertanyakan.
Maryani Sabran, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, menyebut persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia meminta semua pihak menahan diri dan mengedepankan koordinasi ketimbang tindakan sepihak yang berpotensi memicu kegaduhan baru.
Lokasi Strategis yang Terimbas Polemik Lahan
Plang penyegelan tersebut terpasang di tiga titik yang memiliki nilai strategis bagi daerah. Kompleks Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng, dan kawasan bersejarah Tugu Soekarno menjadi lokasi yang terdampak.
Ketiga area ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol pelayanan publik dan identitas sejarah perjuangan bangsa di Kalimantan Tengah. Keberadaan plang di lokasi tersebut otomatis menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Mengapa Persoalan Ini Muncul di Permukaan?
Maryani menggarisbawahi satu hal yang menurutnya paling mendasar: faktor waktu. Ia heran mengapa gugatan atau klaim kepemilikan atas lahan-lahan tersebut baru mencuat dan dipersoalkan pada saat ini.
“Kita semua harus menyelesaikan permasalahan ini secara bijaksana. Mengapa persoalan ini baru muncul dan dipersoalkan sekarang? Tentu ini menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Kepastian Hukum Jadi Kunci Utama
Dalam kapasitasnya sebagai pengawas pembangunan dan infrastruktur, Maryani menilai DPRD Kalteng berkepentingan penuh untuk memastikan setiap fasilitas umum memiliki kepastian hukum yang jelas. Tanpa kejelasan status, sengketa lahan berpotensi menghambat operasional pelayanan kepada publik.
Ia mendorong agar penelusuran menyeluruh segera dilakukan dengan melibatkan lintas instansi terkait. Pemeriksaan ini harus mencakup aspek administrasi, status kepemilikan lahan, hingga legalitas bangunan berdasarkan dokumen dan data yang sah.
DPRD Siap Panggil Pihak Terkait
Langkah lanjutan pun disiapkan oleh dewan. Jika diperlukan, DPRD Kalteng tidak segan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau memanggil pihak-pihak berwenang guna mendapatkan penjelasan yang komprehensif.
“Kita ingin memastikan adanya kepastian hukum demi kepentingan bersama,” tegas Maryani.
Fungsi pengawasan yang diemban Komisi IV akan digunakan secara maksimal untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Harapannya, polemik lahan tidak sampai mengganggu stabilitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang sedang berjalan di Kalimantan Tengah.