PALANGKA RAYA — Luas lahan terbakar di Kalimantan Tengah mencapai 3.096,52 hektare sepanjang Juli 2026. Angka itu terdiri atas 673,92 hektare di areal penggunaan lain (APL) dan 2.395,6 hektare di kawasan hutan.
Kondisi itu mendorong Pemprov Kalteng mengambil langkah tegas dengan menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla yang berlaku sejak 26 Mei hingga 31 Oktober 2026.
Dukungan BNPB: Modifikasi Cuaca hingga Water Bombing
Penetapan status siaga darurat membuat pemerintah daerah mendapat sokongan penuh dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Bantuan yang disiapkan meliputi Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), patroli udara, dan water bombing untuk pengendalian karhutla.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BNPB atas dukungan bantuan dalam upaya pengendalian Karhutla di Kalteng,” ujar Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, saat Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla bersama BNPB di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/7).
Instruksi Tegas ke Seluruh Bupati dan Wali Kota
Agustiar menegaskan, pengendalian karhutla tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Ia meminta seluruh bupati dan wali kota meningkatkan mitigasi, menetapkan status keadaan darurat sesuai kebutuhan, serta memperkuat pengendalian melalui surat edaran.
“Kita perkuat strategi penanggulangan Karhutla melalui sinergi dan kolaborasi bersama, dengan dukungan TNI dan Polri,” katanya.
Dua Titik Api Jadi Fokus Operasi Gabungan
Operasi gabungan penanganan karhutla kini digencarkan melalui tiga jalur sekaligus: darat, sungai, dan udara. Fokus pemadaman diarahkan ke dua lokasi rawan, yakni Desa Tumbang Nusa di Kabupaten Pulang Pisau dan Kelurahan Kameloh Baru, Kota Palangka Raya.
Langkah cepat juga dilakukan Pemprov Kalteng dengan menyebarluaskan informasi dan supervisi ke sejumlah kabupaten/kota yang masuk kategori rawan karhutla. Upaya ini ditempuh agar potensi meluasnya kebakaran bisa ditekan sebelum musim kemarau mencapai puncaknya.