Pencarian

Pemkab Kotawaringin Timur dan BPN Percepat Sertifikasi Redistribusi Tanah, Target Kepastian Hukum untuk Warga

Selasa, 09 Juni 2026 • 15:41:01 WIB
Pemkab Kotawaringin Timur dan BPN Percepat Sertifikasi Redistribusi Tanah, Target Kepastian Hukum untuk Warga
Bupati Kotawaringin Timur dan BPN bersinergi percepat sertifikasi redistribusi tanah untuk kepastian hukum warga.

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk bersinergi dengan BPN dalam pelaksanaan program sertifikasi redistribusi tanah. Pertemuan koordinasi antara Pemkab Kotim dan BPN Kotawaringin Timur digelar pada Selasa (9/6/2026) di Sampit.

Kepala BPN Kotawaringin Timur, Mu’min Hariyanto, menyebut pertemuan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara kedua institusi. “Pada hari ini kami melaksanakan koordinasi dan silaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terkait kegiatan sertifikasi redistribusi tanah,” ujarnya.

Mengapa Sertifikasi Tanah Ini Penting?

Program redistribusi tanah tidak hanya bertujuan memberikan sertifikat kepemilikan. Lebih dari itu, program ini diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan aset yang lebih tertib. Dengan kepastian hukum, warga bisa memanfaatkan tanahnya untuk usaha produktif atau akses permodalan ke bank.

Bupati Halikinnor menekankan bahwa sinergi yang baik antara Pemkab dan BPN adalah kunci agar program berjalan efektif. “Kami berkomitmen untuk siap berkoordinasi dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh BPN dalam pelaksanaan sertifikasi redistribusi tanah,” katanya.

Koordinasi untuk Menyamakan Persepsi

Pertemuan tersebut difokuskan untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan BPN. Hal ini penting agar seluruh tahapan dalam proses sertifikasi tanah bisa diselesaikan lebih cepat. Pemerintah daerah akan membantu kelancaran administrasi dan pendataan di lapangan.

“Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan terus menjalin koordinasi dengan BPN agar seluruh tahapan program dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan hasil yang optimal,” ujar Halikinnor.

Apa Dampaknya bagi Warga Kotim?

Bagi masyarakat Kotawaringin Timur, program ini menjadi angin segar. Selama ini, banyak tanah milik warga yang belum bersertifikat, sehingga rawan sengketa. Dengan adanya redistribusi tanah, warga penerima manfaat akan mendapatkan dokumen hukum yang sah atas lahan yang mereka garap.

“Pada prinsipnya kami siap bersinergi dan mendukung setiap langkah BPN demi kelancaran pelaksanaan program ini,” pungkas Halikinnor.

Pemkab Kotim berharap kolaborasi ini bisa menjadi model bagi daerah lain di Kalimantan Tengah dalam mempercepat program pertanahan nasional. Targetnya, semakin banyak warga yang mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka dalam waktu dekat.

Bagikan
Sumber: zonakota.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks