MUARA TEWEH — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara, Syahmiludin A Surapati, merinci capaian tersebut terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp418,44 miliar dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp400,92 miliar. Data ini disampaikan dalam konsultasi publik penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Penanaman Modal Tahun Anggaran 2026, Senin lalu.
Berapa Banyak Izin Usaha yang Sudah Terbit?
Sepanjang 2025, sebanyak 2.167 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Memasuki periode 1 Januari hingga 17 Mei 2026, jumlahnya bertambah 729 NIB. Angka ini menunjukkan geliat investasi yang terus berlanjut di wilayah tersebut.
Syahmiludin menambahkan, progres pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) kini memasuki tahap akhir. “Pada tahap pertama nanti, Mal Pelayanan Publik akan menyediakan 15 gerai pelayanan yang terdiri dari OPD teknis, instansi vertikal, dan BUMD,” ujarnya.
Mengapa Perda Penanaman Modal Ini Penting?
Konsultasi publik yang diikuti 100 peserta ini bertujuan menjaring masukan untuk menyempurnakan naskah akademik dan draf raperda. Dasar hukumnya mencakup UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal hingga PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah.
Bupati Barito Utara Shalahuddin, melalui Asisten Administrasi Umum Setda Annisa Cahyawati, berharap perda ini bisa meminimalisir persoalan investasi. “Kami mengingatkan agar seluruh pelaku usaha melengkapi seluruh persyaratan perizinan sebelum melaksanakan kegiatan usaha,” tegas Annisa saat membuka acara.
Apa Sektor yang Paling Mendominasi?
Annisa mengungkapkan bahwa sektor pertambangan masih menjadi penyumbang terbesar terhadap APBD Kabupaten Barito Utara. Karena itu, pemerintah daerah mendorong investasi yang mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan dan mendukung hilirisasi.
“Kami berharap akan tercipta arah kebijakan investasi yang jelas dan mendorong investasi berwawasan lingkungan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Annisa.
Bagaimana Nasib Sengketa Lahan Antara Pengusaha dan Warga?
Salah satu target utama dari penyusunan perda ini adalah mengurangi sengketa lahan antara pelaku usaha dan masyarakat. Pemerintah daerah ingin memastikan setiap investasi yang masuk tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga tidak menimbulkan konflik sosial di tingkat tapak.
Kegiatan konsultasi publik ini dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama adalah pembukaan dan pemaparan dari tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Uniska Muhammad Arsyad Al Banjari, dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta.