KALIMANTAN TENGAH — Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa mekanisme impor minyak ini sudah diatur dalam Perpres 26/2026. Aturan itu menjadi dasar hukum bagi BUMN energi dan BLU untuk mendatangkan minyak dari berbagai negara.
"Untuk impor itu bisa dilakukan langsung oleh teman-teman yang dari BUMN, dalam hal ini Pertamina, dan juga bisa dilakukan oleh BLU. Itu ada Perpres yang terbaru yang mengatur mekanisme itu," kata Yuliot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Kualitas, Harga, dan Waktu Kirim Diatur Ketat
Yuliot menjelaskan, Perpres tersebut tidak sekadar mengatur siapa yang boleh impor. Lebih detail, aturan itu juga mencakup spesifikasi kualitas minyak, jadwal pengiriman, lokasi tujuan, hingga skema harga yang fluktuatif.
"Jadi, kan bisa terjadi perbedaan. Jadi, yang pertama dari sisi kualitas minyaknya, kemudian waktu pengiriman, lokasi, dan juga harga itu kan juga fluktuatif. Jadi pada saat ini yang menjadi permasalahan umum di belakang hari, itu juga diatur dalam Perpres," jelasnya.
Mengapa Pertamina Tak Impor Langsung Minyak Rusia?
Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, membeberkan alasan di balik skema khusus impor minyak Rusia. Menurutnya, Pertamina tidak bisa bertransaksi langsung karena terikat skema pendanaan global bond yang dimiliki perusahaan.
"Khusus untuk produk Rusia, kita ketahui bahwa Pertamina akan dalam berbisnis menggunakan global bond. Global bond itu harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar global bond-nya dia. Makanya skemanya sedang diproses," ujar Laode di sela IPA CONVEX 2026.
Dengan kata lain, meski Pertamina bisa menjadi pelaksana impor, untuk komoditas asal Rusia tetap harus melalui skema khusus agar tidak melanggar perjanjian keuangan internasional perusahaan. BLU disebut sebagai alternatif saluran impor yang lebih fleksibel secara regulasi.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global dan volatilitas harga minyak dunia.