Pencarian

DPRD Kotim Dorong Lahirnya Perda Disabilitas, Targetkan Jadi Daerah Pertama di Kalteng yang Miliki Regulasi Perlindungan Penyandang Disabilitas

Senin, 18 Mei 2026 • 17:44:36 WIB
DPRD Kotim Dorong Lahirnya Perda Disabilitas, Targetkan Jadi Daerah Pertama di Kalteng yang Miliki Regulasi Perlindungan Penyandang Disabilitas
Wakil Ketua DPRD Kotim Juliansyah menyampaikan komitmen penerbitan Perda Disabilitas di FGD Pertuni Kalteng.

SAMPIT — Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kalteng di Sampit, Senin (18/5/2026). Juliansyah yang juga Ketua DPC Gerindra Kotim menegaskan bahwa perda tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan tanggung jawab moral dan politik.

"DPRD Kabupaten Kotim siap mendukung penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Kotim, termasuk menjadi inisiator untuk maksud tersebut," kata Juliansyah.

Stigma Sosial Masih Jadi Hambatan Utama

Manager Project penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Mulyansyah, mengungkapkan data mengejutkan. Diperkirakan lebih dari 10 ribu penyandang disabilitas di Kalteng belum berani tampil di ruang publik karena dianggap aib dan disembunyikan oleh keluarga.

"Di Kalteng mungkin lebih dari 10 ribu karena dianggap aib dan disembunyikan," ungkapnya.

Mulyansyah berharap Kotim dapat menjadi daerah pertama di Kalteng yang berhasil menerbitkan Perda Disabilitas. Ia menyebut Kabupaten Barito Selatan (Barsel) sudah mulai bergerak, namun ia optimistis Kotim bisa lebih dulu menyelesaikan regulasi tersebut.

Pendekatan Hak Asasi Manusia Gantikan Belas Kasih

Aktivis disabilitas sekaligus konsultan penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Iyehezkiel Parudani, menegaskan perubahan paradigma dalam penyusunan perda. Pendekatan berbasis belas kasih harus ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia.

"Pendekatan berbasis belas kasih harus ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia," katanya.

Ia juga menekankan prinsip nothing about us without us, yaitu kebijakan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas harus melibatkan mereka secara langsung sejak tahap perencanaan. Menurutnya, keterlibatan kelompok disabilitas akan membuat aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.

Apa Saja yang Akan Diatur dalam Perda?

Perda yang tengah digodok ini diharapkan mampu menjamin sejumlah hak fundamental bagi penyandang disabilitas, antara lain:

  • Aksesibilitas — jaminan akses fisik dan non-fisik di ruang publik dan fasilitas umum.
  • Kesempatan kerja yang adil — mendorong perusahaan dan instansi pemerintah membuka lowongan bagi penyandang disabilitas.
  • Pendidikan inklusif — memastikan anak-anak dengan disabilitas mendapat layanan pendidikan setara di sekolah reguler.
  • Keterlibatan dalam pembangunan daerah — penyandang disabilitas dilibatkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan.

Juliansyah menambahkan, penyandang disabilitas harus memperoleh hak yang setara, baik dalam pelayanan publik, pendidikan, pekerjaan maupun akses lainnya di daerah. "Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik DPRD dalam memastikan seluruh warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum dan pelayanan publik," ujarnya.

DPRD Kotim kini akan menyusun draf awal perda dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Targetnya, pembahasan di tingkat legislatif bisa dimulai dalam waktu dekat. (Nardi)

Bagikan
Sumber: beritasampit.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks