Pencarian

Disnakertrans Kalteng: Perusahaan Besar Lebih Patuh Penuhi Hak Buruh

Minggu, 03 Mei 2026 • 20:15:06 WIB
Disnakertrans Kalteng: Perusahaan Besar Lebih Patuh Penuhi Hak Buruh
Dinas Tenaga Kerja Kalteng menyatakan perusahaan besar umumnya patuh memenuhi hak pekerja sesuai regulasi.

PALANGKA RAYA — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah menyatakan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah tersebut secara umum telah memenuhi hak-hak pekerja sesuai regulasi. Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, menyebut kepatuhan ini didorong oleh sistem pengawasan berlapis, baik dari internal perusahaan maupun lembaga eksternal independen.

Farid menyampaikan hal tersebut saat ditemui awak media di kawasan Bundaran Besar Palangka Raya, Jumat (1/5/2026). Meski tingkat kepatuhan PBS tergolong tinggi, pemerintah daerah tetap membuka ruang pengaduan bagi buruh yang merasa haknya, seperti upah, tunjangan, hingga pesangon, belum terpenuhi secara adil.

Mengapa Perusahaan Besar Cenderung Lebih Patuh Aturan?

Farid menjelaskan bahwa profil perusahaan besar biasanya memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat dibandingkan unit usaha kecil. Pengawasan tidak hanya datang dari pemerintah daerah, tetapi juga dari mitra bisnis dan pengawas independen yang memastikan standar ketenagakerjaan internasional terpenuhi guna menjaga reputasi korporasi.

"Kalau secara umum perusahaan-perusahaan besar relatif patuh karena mereka diawasi lebih banyak oleh pengawas independen maupun eksternal," ujar Farid Wajdi di Palangka Raya, Jumat (1/5/2026).

Kepatuhan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pemberian Upah Minimum Provinsi (UMP), pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, hingga prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hal ini meminimalisir potensi konflik industrial di sektor-sektor strategis Kalimantan Tengah.

Mekanisme Laporan Pelanggaran Hak Pekerja Lewat WhatsApp

Disnakertrans Kalteng kini mempermudah akses bagi pekerja untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan. Laporan dapat disampaikan secara daring melalui berbagai saluran komunikasi resmi untuk mempercepat respons tim pengawas di lapangan.

Pekerja dapat menghubungi nomor layanan pengaduan di 082344600101 atau melalui media sosial resmi Disnakertrans Kalteng di platform Facebook dan Instagram. Farid memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi terlebih dahulu.

"Lapor kepada kami, sudah bisa online, WhatsApp kami terbuka, dan itu sudah terjadi," katanya. Selain lewat jalur internal, laporan juga bisa diteruskan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfosantik) maupun Dinas Sosial setempat.

Syarat Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan

Dalam menangani aduan, pemerintah mengedepankan proses klarifikasi dan mediasi untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. Namun, Farid menekankan bahwa pelapor wajib menyertakan identitas dan kontak pihak yang diadukan agar proses pemanggilan dapat dilakukan secara formal.

"Saya minta nomor kontak yang bersangkutan dan nomor kontak perusahaan yang diadukan, maka kita akan panggil dan klarifikasi. Kalau tidak ada, kami sulit menyelesaikan," tegas Farid.

Sejauh ini, sebagian besar kasus ketenagakerjaan di Kalimantan Tengah berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi yang menghasilkan solusi menguntungkan atau win-win solution. Disnakertrans berkomitmen menjaga iklim investasi tetap kondusif sambil tetap menjamin perlindungan hak-hak dasar para buruh di Bumi Tambun Bungai.

Bagikan
Sumber: beritasampit.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks