SUKAMARA — DLH Sukamara memilih Desa Pudu sebagai pusat program KIE pengelolaan sampah. Fasilitas yang disiapkan berupa Pusat Olah Organik yang akan menjadi tempat edukasi dan praktik pengolahan sampah bagi masyarakat.
Kepala DLH Sukamara menyebutkan bahwa pemilihan Desa Pudu didasarkan pada potensi desa tersebut dalam mendukung program lingkungan. “Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu, tapi juga mampu mengolah sampah organik secara mandiri,” ujarnya.
Desa Pudu dinilai memiliki akses yang strategis dan partisipasi warga yang cukup tinggi dalam kegiatan kebersihan. Selain itu, ketersediaan lahan untuk pusat pengolahan organik menjadi pertimbangan utama.
Program KIE ini akan menyasar ibu rumah tangga, kelompok tani, dan pelajar. Materi edukasi mencakup pemilahan sampah, pembuatan kompos, hingga pemanfaatan limbah organik untuk budidaya maggot.
Dengan adanya pusat edukasi ini, warga desa diharapkan bisa mengurangi volume sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sampah organik yang selama ini tercampur bisa diolah menjadi produk bernilai ekonomi.
DLH juga akan menggandeng kader lingkungan dari setiap RT untuk menyebarluaskan praktik pengolahan sampah. Pelatihan rutin akan dijadwalkan setelah fasilitas pusat olah organik rampung disiapkan.
Persiapan pusat olah organik di Desa Pudu saat ini memasuki tahap penyediaan peralatan dan bahan baku. DLH menargetkan program KIE bisa mulai berjalan pada triwulan pertama tahun ini.
Warga yang berminat mengikuti pelatihan dapat mendaftar melalui kantor desa setempat. Tidak ada biaya yang dipungut karena program ini sepenuhnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara.
Masyarakat bisa langsung datang ke Pusat Olah Organik Desa Pudu saat jadwal pelatihan dibuka. Informasi jadwal akan disampaikan melalui pengeras suara masjid dan papan pengumuman desa.
DLH juga membuka konsultasi bagi kelompok masyarakat yang ingin memulai bank sampah atau tempat pengolahan kompos skala rumah tangga. Program ini merupakan bagian dari target pengurangan sampah daerah sebesar 30 persen pada tahun 2026.