SAMPIT — Seorang anak yang terbukti melanggar hukum kini menjalani hukuman berupa pelayanan masyarakat di bawah pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Sampit. Proses pendampingan berlangsung di Polsek Hanau, Selasa (26/5/2026), sebagai eksekusi dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hukuman Alternatif untuk Anak Berkonflik dengan Hukum
Alih-alih menjalani pidana penjara, klien anak bernama Hatmiadi mendapatkan putusan pidana pelayanan masyarakat. Pendampingan ini dilakukan langsung oleh PK Bapas Sampit yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Seruyan. Selama menjalani masa pidana, Hatmiadi tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan kewajiban pelayanan masyarakat, tetapi juga mendapatkan pembimbingan agar dapat kembali beradaptasi secara positif di lingkungan sosialnya.
Kewajiban Wajib Lapor hingga Masa Pembinaan Berakhir
Petugas Pembimbing Kemasyarakatan memberikan arahan dan pengawasan ketat selama proses berlangsung. Selain menyelesaikan tugas pelayanan masyarakat, Hatmiadi juga memiliki kewajiban tambahan.
“Selain menjalani pelayanan masyarakat, klien anak juga diwajibkan melakukan wajib lapor secara berkala ke Bapas Sampit setiap dua minggu sekali hingga masa pembimbingan dinyatakan selesai,” ujar petugas PK Bapas Sampit.
Pembinaan untuk Perbaikan Perilaku
Pendampingan ini bertujuan agar klien anak dapat menjalani seluruh kewajibannya dengan baik dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar. Melalui pembinaan yang diberikan, diharapkan Hatmiadi mampu memperbaiki perilaku dan kembali berintegrasi dengan masyarakat tanpa mengulangi perbuatannya.