Kantor Imigrasi Sampit Bekali Seluruh Pegawai dengan Regulasi Terbaru Lewat Sosialisasi Permenimipas Nomor 3 dan 4 Tahun 2026

Penulis: Joko Purnomo  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 19:04:11 WIB
Pegawai Kantor Imigrasi Sampit mengikuti sosialisasi Permenimipas Nomor 3 dan 4 Tahun 2026.

SAMPIT — Puluhan pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit mengikuti sosialisasi dua regulasi anyar dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dua peraturan menteri yang menjadi fokus adalah Permenimipas Nomor 3 dan 4 Tahun 2026, yang mengatur aspek spesifik dalam tugas dan fungsi keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi terbaru bukan sekadar formalitas. “Sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh pegawai memahami dan mampu menerapkan ketentuan yang berlaku secara tepat dan profesional,” ujarnya dalam sambutan.

Menurutnya, penguasaan terhadap aturan baru ini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Dengan pemahaman yang baik, kami optimistis pelayanan keimigrasian di Sampit terus meningkat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Substansi Regulasi dan Implementasi di Lapangan

Dalam sesi pemaparan, para peserta mendapatkan penjelasan rinci mengenai substansi, tujuan, serta teknis implementasi kedua peraturan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Materi sosialisasi mencakup perubahan prosedur dan standar operasional yang harus diadaptasi oleh seluruh jajaran.

Kegiatan tidak berlangsung satu arah. Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Forum ini menjadi ruang bagi pegawai untuk menggali lebih dalam penerapan aturan di lapangan, terutama terkait potensi kendala dan solusinya.

Komitmen Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi pegawai. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat profesionalisme dan integritas dalam memberikan layanan keimigrasian.

Dengan bekal regulasi terbaru, para pegawai diharapkan mampu menjalankan tugas secara lebih akuntabel. Langkah ini juga menjadi fondasi untuk mewujudkan visi pelayanan keimigrasian yang prima bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur dan sekitarnya.

Apa Dampak Sosialisasi Ini bagi Warga yang Mengurus Dokumen?

Masyarakat yang mengurus paspor, izin tinggal, atau dokumen keimigrasian lainnya di Sampit akan merasakan dampak positif dari kegiatan ini. Pegawai yang telah memahami aturan baru dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan sesuai prosedur terkini.

Kapan Peraturan Menteri Ini Mulai Berlaku Efektif di Lapangan?

Sosialisasi yang digelar pada 29 Mei 2026 ini menjadi tahap awal implementasi. Setelah seluruh pegawai dibekali pemahaman, penerapan Permenimipas Nomor 3 dan 4 Tahun 2026 akan segera dijalankan dalam setiap proses pelayanan di Kantor Imigrasi Sampit.

Reporter: Joko Purnomo
Sumber: sampit.imigrasi.go.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top