Pencarian

Pemkab Kotim Terbitkan SE Adaptasi Pembelajaran saat Kabut Asap Karhutla, Ini Aturan Jam Masuk Sekolah Terbaru

Selasa, 25 Agustus 2026 • 15:00:01 WIB
Pemkab Kotim Terbitkan SE Adaptasi Pembelajaran saat Kabut Asap Karhutla, Ini Aturan Jam Masuk Sekolah Terbaru
Suasana pembelajaran tatap muka di sekolah pada pagi hari di tengah kabut asap di Sampit, Senin (10/2).

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, resmi mencabut Surat Edaran Belajar Dari Rumah (BDR) dan menggantinya dengan kebijakan adaptasi pembelajaran di musim kemarau. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi kabut asap akibat karhutla yang tidak merata di seluruh wilayah, sehingga jam masuk dan pulang sekolah kini diatur ulang secara situasional.

SAMPIT — Bupati Kotim Halikinnor memastikan pembelajaran tatap muka tetap berjalan di daerah yang kualitas udaranya masih aman, meski sejumlah wilayah tengah diselimuti kabut asap. Pendekatan situasional dipilih karena intensitas asap tidak sama di setiap kecamatan, terutama antara wilayah selatan dan utara.

"Kemarin sekolah sempat mau kita liburkan atau daring, tapi setelah kita amati ternyata kalau sudah agak siang sedikit asapnya berkurang. Sehingga kita aktifkan lagi, tapi sambil kita pelajari situasinya," kata Halikinnor di Sampit, Senin.

Aturan Baru Jam Masuk dan Pulang Sekolah

Kebijakan terbaru tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/111/Disdik-1/2026 tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau Tahun 2026. Edaran ini sekaligus mencabut SE sebelumnya tentang BDR yang bernomor 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026.

Dalam ketentuan baru, satuan pendidikan yang terdampak kabut asap tetap bisa melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring melalui program BDR. Namun, pelaksanaannya wajib berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan dan dilaporkan berjenjang ke Dinas Pendidikan Kotim.

Selain opsi BDR, pemkab juga mengatur perubahan jam masuk dan pulang sekolah. Untuk jenjang PAUD, kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Sementara untuk SD dan SMP, jam masuk dimajukan lebih awal, yakni pukul 07.30 WIB.

Jam pulang SD ditetapkan pukul 13.00 WIB dan SMP pukul 13.40 WIB. Khusus hari Jumat, PAUD berlangsung pukul 08.00-09.30 WIB, sedangkan SD dan SMP masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 10.00 WIB.

Mengapa Jam Masuk Dimajukan, Bukan Ditunda?

Halikinnor menjelaskan, perubahan waktu ini justru mempertimbangkan kondisi pagi hari yang biasanya masih diselimuti kabut asap. Menjelang siang, kualitas udara cenderung membaik sehingga aktivitas belajar mengajar dianggap lebih aman dilakukan hingga siang hari.

"Kalau memang nanti kabut asap tambah parah dan membahayakan anak-anak kita, siswa-siswi kita, mungkin nanti kita liburkan atau mungkin ada daerah-daerah tertentu, jadi tidak semua," ujarnya.

Wilayah Selatan dan Tengah Paling Terdampak

Pemkab mencatat sejumlah wilayah, terutama bagian selatan dan tengah Kotim, memiliki lebih banyak titik api sehingga dampak asap cenderung lebih terasa. Kondisi di wilayah utara dinilai belum separah daerah lainnya, sehingga pembelajaran tatap muka masih bisa dilanjutkan.

Pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan kualitas udara. Jika kabut asap kian pekat dan membahayakan kesehatan peserta didik, kebijakan peliburan atau BDR dapat kembali diterapkan secara selektif di kecamatan yang benar-benar terdampak.

Follow monitorkalteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks