Pencarian

Angkutan Penumpang di Kalteng Tak Cukup Hanya Berizin, Dishub Tekankan Kewajiban Jamin Keselamatan Penumpang

Senin, 24 Agustus 2026 • 18:49:31 WIB
Angkutan Penumpang di Kalteng Tak Cukup Hanya Berizin, Dishub Tekankan Kewajiban Jamin Keselamatan Penumpang
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Kalteng Ahmad Isnaeni memberikan pemaparan dalam sosialisasi angkutan penumpang di Palangka Raya, Kamis (20/8/2026).

PALANGKA RAYA — Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kalteng, Ahmad Isnaeni, menyatakan aspek keselamatan menjadi bagian penting yang tidak bisa dipisahkan dari pelayanan angkutan penumpang. Legalitas perizinan hanyalah langkah awal, sementara kepatuhan terhadap regulasi teknis menjadi kunci utama agar masyarakat mendapatkan layanan yang aman dan nyaman.

"Penyelenggaraan angkutan penumpang tidak hanya berkaitan dengan aspek pelayanan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa," kata Ahmad dalam sosialisasi yang digelar di Aula Dinas Perhubungan Kalteng, Palangka Raya, Kamis (20/8/2026).

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan menjadi bagian penting dalam menciptakan penyelenggaraan angkutan yang tertib dan sesuai regulasi. Pemahaman yang sama terhadap aturan diharapkan membuat para pengusaha angkutan menjalankan usahanya secara bertanggung jawab.

Dua Jenis Angkutan yang Diatur: Travel dan Sewa Khusus

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan rinci mengenai ketentuan Angkutan Antar Jemput atau travel serta Angkutan Sewa Khusus (ASK). Materi yang disampaikan mencakup pengurusan perizinan melalui sistem OSS-RBA, pemilihan kode KBLI, kewenangan operasional, hingga masa berlaku izin.

Untuk Angkutan Antar Jemput, ada sejumlah persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi. Kendaraan yang digunakan wajib memiliki kapasitas silinder minimal 2.000 cc dan pengusaha wajib memiliki paling sedikit lima unit kendaraan.

Selain itu, kelengkapan dokumen kendaraan, pemasangan Global Positioning System (GPS), serta penyediaan pool kendaraan menjadi syarat yang tidak bisa ditawar. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan armada yang beroperasi layak jalan dan bisa dipantau.

Angkutan Sewa Khusus: Badan Hukum dan Usia Kendaraan Jadi Syarat Mutlak

Sementara untuk Angkutan Sewa Khusus, aturan yang berlaku lebih menekankan pada aspek kelembagaan. Calon penyelenggara wajib berbadan hukum, memiliki kendaraan dengan ketentuan usia tertentu, serta memenuhi persyaratan teknis-administratif yang diproses melalui OSS-RBA.

Wilayah operasional juga menjadi perhatian dalam pengaturan jenis angkutan ini. Semua ketentuan itu diproses secara daring melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi, sehingga pengawasan bisa dilakukan lebih transparan.

Ahmad menegaskan bahwa legalitas dan persyaratan teknis bukan sekadar kewajiban administratif. Keduanya merupakan bagian dari upaya menjamin pelayanan dan keselamatan masyarakat.

"Dengan pemahaman yang sama terhadap regulasi, penyelenggara angkutan diharapkan menjalankan usahanya sesuai ketentuan agar masyarakat mendapat layanan yang aman, nyaman, dan terlindungi," pungkasnya.

Follow monitorkalteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: beritasampit.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks