Pencarian

Disdik Kalteng Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Diminta Sediakan Tabung Oksigen saat Kabut Asap

Rabu, 19 Agustus 2026 • 12:36:01 WIB
Disdik Kalteng Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Diminta Sediakan Tabung Oksigen saat Kabut Asap
Masker dan tabung oksigen wajib disediakan sekolah menyusul surat edaran Disdik Kalteng terkait kabut asap.

PALANGKA RAYA — Satuan pendidikan di Kalimantan Tengah diminta meningkatkan kewaspadaan menyusul kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah. Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor 400.3.1/3.346/Disdik.PSMK.01/2026 yang diterbitkan pada 27 Juli 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLKh se-Kalteng.

Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Reza Prabowo menegaskan bahwa karhutla di beberapa kabupaten/kota berpotensi mengganggu proses belajar mengajar. "Sehubungan dengan perihal tersebut bagi sekolah yang terdampak kabut asap diminta agar memperhatikan hal-hal," ujarnya di Palangka Raya, Rabu (19/8).

Masker dan Tabung Oksigen Wajib Disiapkan Sekolah

Dalam edaran tersebut, pihak sekolah diwajibkan mengimbau seluruh peserta didik memakai masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar ruang kelas. Penggunaan masker dinilai menjadi pertahanan pertama untuk mengurangi paparan partikel halus PM2.5 yang berbahaya bagi saluran pernapasan.

Selain itu, satuan pendidikan diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan. Kebijakan ini berlaku untuk kegiatan olahraga, upacara, hingga pembelajaran praktik yang biasanya dilakukan di area terbuka.

Langkah antisipasi yang lebih serius juga disiapkan dengan mewajibkan sekolah menyediakan tabung oksigen di ruang khusus atau ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Fasilitas ini digunakan untuk memberikan pelayanan darurat kepada siswa yang mengalami gangguan pernapasan akibat kondisi udara yang memburuk.

Larangan Membakar Sampah di Lingkungan Sekolah

Disdik Kalteng juga mengingatkan seluruh warga sekolah untuk tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan sekolah. Larangan ini menjadi bagian dari upaya mencegah meluasnya titik api yang dapat memperparah kondisi kabut asap.

Kepala sekolah diminta berperan aktif memantau kondisi udara di sekitar satuan pendidikan masing-masing. Hasil pemantauan tersebut wajib dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui bidang persekolahan.

Kualitas Udara Palangka Raya Masuk Kategori Berbahaya

Berdasarkan pantauan IQAir pada Selasa (18/8) pukul 08.11 WIB, kualitas udara di Palangka Raya berada pada kategori berbahaya dengan indeks kualitas udara (US AQI) mencapai 380. Konsentrasi polutan utama PM2.5 tercatat sebesar 265,5 mikrogram per meter kubik, jauh melampaui ambang batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kabut asap tebal terlihat menyelimuti Jalan Tjilik Riwut, salah satu ruas jalan utama di Palangka Raya, Selasa kemarin. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan pelajar yang harus beraktivitas di sekolah.

Langkah Disdik Kalteng ini merupakan respons cepat terhadap kondisi darurat yang terjadi. Sebelumnya, DPRD Kalteng juga mendorong Disdik Kotawaringin Timur untuk menyesuaikan jam belajar guna mencegah penyebaran Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di kalangan pelajar.

Follow monitorkalteng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks