PANGKALAN BUN — Bayi beruang madu itu lebih dulu diamankan seorang warga yang menemukannya di area perkebunan sawit. Warga tersebut khawatir keselamatan satwa terancam, lalu melaporkan keberadaannya agar mendapat penanganan tepat.
Laporan itu ditindaklanjuti tim Dirpolsatwa Baharkam Polri. Meli dievakuasi untuk penanganan awal sebelum dibawa ke Kotawaringin Barat dan diserahkan kepada petugas konservasi.
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono menyebut keterlibatan masyarakat menjadi kunci penyelamatan satwa liar, terutama saat ditemukan di kawasan perkebunan atau permukiman.
"Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam melindungi satwa liar, terutama ketika ditemukan di kawasan perkebunan atau permukiman," ujar Joko, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Joko, penyerahan Meli kepada BKSDA memastikan satwa tersebut memperoleh perawatan sesuai kebutuhan. Petugas akan melakukan pemeriksaan kesehatan serta pemantauan kondisi fisik selama proses pemulihan.
Karena usianya baru sekitar tiga bulan, Meli memerlukan penanganan khusus untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangannya. Selain perawatan medis, proses rehabilitasi disiapkan agar kemampuan dan perilaku alaminya berkembang sesuai tahapan yang dibutuhkan.
"Selain perawatan medis, proses rehabilitasi juga diperlukan agar kemampuan dan perilaku alaminya dapat berkembang sesuai tahapan yang dibutuhkan," ujarnya.
Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Pangkalan Bun, Handi Nasoka, menegaskan peluang Meli kembali ke habitat aslinya masih bergantung pada hasil rehabilitasi dan penilaian petugas konservasi.
"Pelepasliaran tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena harus mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia, serta kemampuan satwa untuk bertahan hidup di alam liar," kata Handi.
Beruang madu termasuk satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Kemunculannya di kawasan perkebunan menunjukkan aktivitas manusia dan perubahan kondisi habitat meningkatkan risiko perjumpaan antara warga dan satwa liar.
BKSDA mengimbau masyarakat yang menemukan satwa dilindungi di kebun maupun sekitar permukiman tidak mencoba memelihara, memperjualbelikan, atau menangani sendiri tanpa bantuan petugas.
"Masyarakat yang menemukan satwa dilindungi di kebun maupun sekitar permukiman diimbau tidak mencoba memelihara, memperjualbelikan, atau menangani satwa tersebut tanpa bantuan petugas. Warga sebaiknya menjaga jarak aman dan segera melaporkan temuan kepada pihak berwenang agar proses penyelamatan dapat dilakukan secara tepat," pungkasnya.