LAMANDAU — Kepala Dispeda Lamandau Ario Febri Wicaksono menyatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program Gubernur Kalteng. Sosialisasi juga menjadi upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan itu, tiga instansi terlibat: tim BPKPD, tim Bapenda, serta tim pendamping lalu lintas dari Unit Samsat Bulik. Tim gabungan turun langsung ke perusahaan-perusahaan untuk memberikan informasi terkait program pembebasan pajak kendaraan bermotor.
Sosialisasi menyasar perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lamandau, khususnya yang masih menggunakan kendaraan dengan nomor polisi di luar Kalteng atau belum memakai plat KH. Perusahaan diharapkan memanfaatkan program yang tersedia dan mengurus perpindahan registrasi kendaraan ke plat KH sesuai ketentuan.
Selain menyampaikan informasi kepada pihak manajemen, tim sosialisasi diharapkan menjangkau seluruh karyawan agar mengetahui manfaat dan ketentuan program. Ario menilai keterlibatan perusahaan dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
"Harapannya, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lamandau dapat ikut andil dalam pembangunan infrastruktur daerah," ujarnya.
Program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor Provinsi Kalimantan Tengah mengacu pada Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 28 Tahun 2026. Masa berlaku program terhitung 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Keringanan mencakup pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dan denda pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Meski begitu, beberapa biaya administrasi tetap harus dibayarkan pemilik kendaraan.
Ario berharap melalui sosialisasi tersebut semakin banyak perusahaan yang memenuhi ketentuan administrasi kendaraan bermotor. Pemenuhan administrasi itu sekaligus mendorong kontribusi perusahaan terhadap pembangunan Kabupaten Lamandau.