KALIMANTAN TENGAH — Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan bahwa pembagian dua lapis ini penting karena kemampuan finansial setiap perusahaan tidak sama. Dalam skema itu, perusahaan dengan kinerja baik diberi ruang membayar pekerjanya di atas standar minimum. Sebaliknya, perusahaan yang sedang tertekan tidak dipaksa mengejar angka yang sama.
Skema pengupahan masa depan yang diusulkan Apindo terdiri atas dua lapis. Lapis pertama adalah safety net yang ditetapkan pemerintah melalui upah minimum. Lapis kedua adalah struktur dan skala upah yang dirundingkan langsung antara manajemen dan pekerja di internal perusahaan.
Perundingan Bipartit: Jalan Tengah yang Lebih Adil
"Kalau memang bagus ya, why not silakan upahnya lebih baik lagi, tapi kalau kurang bagus jangan dipaksain," ujarnya saat membahas RUU Ketenagakerjaan, Kamis (3/4).
Bob menambahkan, mekanisme bipartit sejatinya sudah menjadi praktik umum di banyak perusahaan sehat. Kesepakatan ini justru lebih adil karena mempertimbangkan produktivitas pekerja dan kapasitas keuangan perusahaan secara riil.
Rumus Tunggal Kian Tidak Realistis
Keberatan Apindo terhadap penerapan upah minimum seragam bukan tanpa dasar. Bob menyoroti ketimpangan kondisi pasar tenaga kerja antarwilayah yang semakin jomplang. Ia mencontohkan Jawa Barat yang tengah menghadapi gelombang PHK, sementara Jawa Tengah justru kesulitan merekrut pekerja.
"Nah ini bagaimana harus kita sikapi ke depan, jangan sampai perbedaannya ini makin jomplang," jelasnya.
Ketimpangan itu tidak hanya soal angka nominal, tetapi juga daya saing industri antarprovinsi. Jika selisih upah minimum terlalu tinggi, pengusaha akan cenderung memindahkan operasional ke daerah dengan biaya tenaga kerja lebih murah. Dampaknya, migrasi lapangan kerja pun tak terhindarkan.
KHL Tetap Jadi Acuan, dengan Syarat
Bob tetap membuka ruang bagi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu variabel penentu batas upah minimum. Namun, perlakuan terhadap KHL dibedakan berdasarkan posisi upah minimum di daerah masing-masing.
"Sepanjang upah minimum itu masih di bawah KHL ya itu bisa ada program bagaimana itu dipercepat. Tapi kalau misalnya sudah lebih tinggi dari KHL, ya sebaiknya itu juga jangan menjadikan perbedaan upah dengan daerah lain itu tinggi," tuturnya.
Untuk daerah yang upah minimumnya telah melampaui KHL, Apindo meminta pemerintah berhati-hati menaikkan upah. Kenaikan yang terlalu agresif justru melebarkan kesenjangan daya saing dengan provinsi tetangga.
Belajar dari Formula Kenaikan Upah Vietnam
Dalam menyusun formula pengupahan, Apindo meminta pemerintah menelisik praktik negara ASEAN lain. Bob menyebut Vietnam yang menaikkan upah minimum sebesar 7,2 persen pada Januari lalu, ketika inflasi negara itu sekitar 3,3 persen dan pertumbuhan ekonomi mencapai 8 persen.
"Kalau pakai rumus kita naiknya sudah 10 persen, tapi dia naiknya 7 persen," pungkasnya.
Apindo menilai angka kenaikan yang diputuskan Vietnam lebih realistis karena mampu menyeimbangkan kebutuhan pekerja dengan kelangsungan usaha. Bob berharap RUU Ketenagakerjaan nantinya tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi tetap menarik di tengah persaingan ekonomi kawasan.