PALANGKA RAYA — Sebanyak 180 pelaku usaha dari berbagai sektor mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang digelar DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah. Acara berlangsung secara hybrid, tatap muka dan daring, pada 17–19 Juni 2026 di Aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) setempat.
Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Sutoyo, menegaskan bahwa pemahaman terhadap standar usaha dan kebijakan terbaru menjadi kunci mengurangi ketidakpastian hukum yang kerap menghambat investasi. “Kami berharap para peserta dapat menyerap setiap materi yang disampaikan agar dapat langsung diterapkan dalam kegiatan usaha masing-masing,” ujarnya saat membuka acara.
Melalui skema PBBR, pemerintah mengklasifikasikan tingkat risiko setiap usaha—dari rendah hingga tinggi—sehingga proses perizinan menjadi lebih proporsional. Pelaku usaha dengan risiko rendah cukup mendaftarkan diri secara daring, sementara usaha berisiko tinggi wajib memenuhi standar dan pengawasan lebih ketat.
Pemerintah pusat menetapkan target realisasi investasi Kalimantan Tengah tahun 2026 sebesar Rp26,75 triliun. Angka ini naik sekitar 3,1 persen dibandingkan target tahun sebelumnya. Sutoyo menambahkan, iklim usaha yang kondusif akan berdampak langsung pada peningkatan realisasi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kegiatan ini sejalan dengan arahan Gubernur Kalimantan Tengah dalam memperkuat sistem perizinan dan pengawasan usaha yang transparan, efektif, serta mendukung iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Acara menghadirkan akademisi Universitas Palangka Raya, Kiki Kristanto, bersama pejabat teknis DPMPTSP dan perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI. Materi yang dibahas mencakup mekanisme pengajuan izin, kewajiban pelaku usaha, hingga sistem pengawasan pasca-perizinan.
Turut hadir Plt. Sekretaris DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Eka Mulyaningrum, dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, Berlianti. Para peserta terdiri dari pengusaha UMKM hingga perusahaan skala menengah yang beroperasi di sektor perkebunan, pertambangan, dan jasa.
Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap PBBR, pelaku usaha diharapkan mampu menjalankan kegiatan sesuai ketentuan tanpa khawatir terkena sanksi administratif. DPMPTSP menargetkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan dunia usaha untuk mendorong investasi berkualitas dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.
“Peningkatan pemahaman terhadap standar usaha, kewajiban pelaku usaha, serta kebijakan terbaru pemerintah sangat penting guna mengurangi ketidakpastian hukum,” pungkas Sutoyo.