DJP Ajukan Anggaran Rp5,4 Triliun untuk 2027, Fokus pada Pengawasan dan Penegakan Hukum Pajak

Penulis: Faizal Ramadhan  •  Senin, 15 Juni 2026 | 18:29:31 WIB
DJP mengajukan anggaran Rp5,4 triliun untuk tahun 2027 dengan fokus utama pada pengawasan dan penegakan hukum pajak.

KALIMANTAN TENGAH — Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan rincian usulan anggaran tersebut di hadapan Komisi XI DPR. Dari total Rp5,4 triliun, program pengelolaan penerimaan negara mendapat alokasi Rp867,89 miliar, sementara program dukungan manajemen mencapai Rp4,53 triliun. "Adapun program pengelolaan penerimaan negara merupakan anggaran yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan teknis dalam rangka pengamanan penerimaan pajak," ujar Bimo.

Anggaran Fungsi Inti: Rp4,81 Triliun untuk 37.470 Pegawai

Sebesar 89,2 persen atau Rp4,81 triliun dari total pagu indikatif dialokasikan untuk fungsi inti DJP yang melibatkan 37.470 pegawai. Sisanya, Rp583 miliar, diperuntukkan bagi fungsi pendukung dengan 5.965 pegawai. Bimo merinci lima fokus utama fungsi inti: pengawasan dan penegakan hukum menjadi prioritas tertinggi dengan anggaran Rp1,97 triliun.

Fokus lainnya meliputi perluasan basis pajak sebesar Rp919 miliar, penguatan data dan sistem informasi perpajakan Rp679 miliar, peningkatan pelayanan dan kepercayaan publik Rp665 miliar, serta kebijakan perpajakan Rp578 miliar. "Mohon berkenan pimpinan dan bapak/ibu anggota Komisi XI DPR RI untuk menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif DJP tahun anggaran 2027 sebesar Rp5.402.056.236," ucap Bimo.

Efisiensi Berbanding Target: Anggaran Turun, Penerimaan Naik

Usulan anggaran 2027 tercatat sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi DJP tahun 2026 setelah efisiensi yang mencapai sekitar Rp5,42 triliun. Bimo mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir tren anggaran DJP terus menurun, sementara target penerimaan negara justru meningkat dari tahun ke tahun. Kondisi ini menuntut DJP bekerja lebih efisien tanpa mengorbankan kualitas pengawasan.

Menurut Bimo, dukungan anggaran tersebut penting untuk memperkuat strategi peningkatan tax ratio. Strategi itu mencakup optimalisasi data dan teknologi, perluasan basis pajak, pengawasan berbasis risiko, serta penguatan penegakan hukum yang tetap menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Reporter: Faizal Ramadhan
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top