KAPUAS — Aiptu Rama Wijayadi dan Brigpol A. Pasaribu mendatangi warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, untuk menyampaikan konsekuensi hukum dari aktivitas penebangan liar. Sosialisasi ini menyasar langsung masyarakat di tingkat tapak, mengingat desa tersebut berada di kawasan yang rawan perambahan hutan.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek menjabarkan ancaman pidana bagi pelaku illegal logging berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf B jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E. menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar formalitas. “Kegiatan ini adalah upaya agar masyarakat tahu betapa perlunya menjaga kelestarian hutan, dengan stop illegal logging,” ujarnya.
Ipda Zaenal Abidin mengingatkan bahwa dampak penebangan liar tidak hanya soal pidana. Jika kayu di hutan terus ditebang oleh oknum tak bertanggungjawab, risiko bencana seperti erosi dan banjir akan langsung dirasakan warga sekitar. “Efeknya sangat fatal. Kerugiannya tidak hanya untuk segelintir orang, tapi masyarakat banyak,” tambahnya.
Ia mengimbau warga untuk menghentikan praktik perambahan hutan demi kelangsungan hidup bersama. “Hutan adalah jantungnya bumi. Harapan kami ke depan, masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan,” tutup Kapolsek.
Pendekatan langsung ke desa seperti Desa Sei Hanyo dipilih karena wilayah Kecamatan Kapuas Hulu memiliki tutupan hutan yang cukup luas. Polsek menilai, edukasi hukum di tingkat akar rumput lebih efektif mencegah pelanggaran ketimbang penindakan represif. Kegiatan serupa direncanakan berlanjut ke desa-desa lain di kecamatan tersebut secara bergilir.